Sistim pembagian harta warisan di nagari malampah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman

Publikasi Unusia

Sistim pembagian harta warisan di nagari malampah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Sistim pembagian harta warisan di nagari malampah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman
Penulis: SISKA RIANTI
Abstrak: ABSTRAK SISKA RIANTI. NIM 1830201070 (2018). Judul Skripsi: “Sistim Pembagian Harta Warisan Masyarakat Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Perspektif Hukum Islam”. Jurusan Ahwal Al Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pola pembagian harta warisan di Nagari Malampah, persyaratan seseorang menjadi ahli waris di Nagari Malampah menurut hukum Islam, dan pandangan hukum Islam tentang pembagian harta warisan di Nagari Malampah. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui pola pembagian harta warisan di Nagari Malampah, persyaratan seseorang menjadi ahli waris di Nagari Malampah menurut hukum Islam, dan pandangan hukum Islam tentang pembagian harta warisan di Nagari Malampah. Jenis penelitian yan penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (fiel Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan pembagian harta warisan di Nagari Malampah. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi.Pengolahan data dilakukan secara deskriptif dan kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pola dan bentuk dalam pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dilakukan dengan dua cara yaitu, pada saat anak perempuan yang sudah menikah kemudian orang tua sebagai pewaris langsung memberikan harta warisan kepada anaknya yang sebagai ahli waris tanpa harus mengumpulkan ahli waris yang lain. Cara pembagian yang kedua dilakukan dengan mendudukkan semua ahli waris dan mamak setelah itu baru dilakukan pembagian harta warisan yang dibagikan kepada anak perempuan yang sudah menikah. Persyaratan seseorang untuk menjadi ahli waris di Nagari malampah adalah anak perempuan dan anak perempuan yang sudah menikah. Dalam pandangan hukum Islam, pembagian harta warisan dengan syarat anak perempuan harus menikah terlebih dahulu sebagaimana yang terjadi di Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman tidaklah dapat dinamakan dengan harta warisan karena sudah dijelaskan dalam Alquran dan Hadist bahwa untuk menjadi ahli waris yang mendapat menerima harta warisan yaitu adanya hubungan darah, hubungan perkawinan, hubungan agama, hubungan wala`. Dalam segi waktu pembagiannya masyarakat Nagari Malampah tidak mesti menunggu pewaris meninggal terlebih dahulu tetapi dilakukan pada saat pewaris masih hidup, dalam pembagian harta warisan setiap ahli waris tidak mendapatkan bagian sama rata setiap ahli waris mendapatkan bagian yang berbeda-beda dan harta warisan yang dibagikan pewaris ini berupa tanah, sawah, kebun, dll
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdJ4JME6Fy%2FpsKhTUxJzKYNe2n79RGJLRySCtb2H6NWCmY%2FWeUgfsjOsx4IV6VW4kKrBqahw2F43AsHgad%2FsH8L7b62z6e%2F%2BEpFTHSk2Gi5KMBoYjH%2BaQ7KS6Y%2FT68ljSKFhDt5q%2FhL0UdLzxJIVO6MpySRYkFxuTso%3D
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636435581_PERBAIKAN SETELAH SIDANG SISKA.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Sistim pembagian harta warisan di nagari malampah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman"
1674097126442_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Sistim pembagian harta warisan di nagari malampah kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya