ANALISIS PENETAPAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH MELAKUKAN PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 DAN UU NO 16 TAHUN 2019 ( NO PUTUSAN: 42/PDT.G/2021/PA.BKT)

Publikasi Unusia

ANALISIS PENETAPAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH MELAKUKAN PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 DAN UU NO 16 TAHUN 2019 ( NO PUTUSAN: 42/PDT.G/2021/PA.BKT)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: ANALISIS PENETAPAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH MELAKUKAN PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 DAN UU NO 16 TAHUN 2019 ( NO PUTUSAN: 42/PDT.G/2021/PA.BKT)
Penulis: YENNI RAHMADANI
Abstrak: ABSTRAK YENNI RAHMADANI, NIM. 1830201072 Judul Skipsi “Analisis Penetapan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Yang Telah Melakukan Pernikahan Siri Ditinjau Dari Perspektif UU No 1 Tahun 1974 Dan UU No 16 Tahun 2019 ( No Putusan: 42/Pdt.G/2021/Pa.Bkt)”. Jurusan Ahwal Al Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Analisis Putusan Nomor: 42/Pdt.G/2021/PA.BKT tentang penetapan isbat nikah pernikahan anak di bawah umur yang telah melakukan pernikahan tidak tercatat di tinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis putusan hakim Nomor: 42/Pdt.G/2021/PA.BKT tentang penetapan isbat nikah pernikahan anak di bawah umur yang telah melakukan pernikahan siri di tinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan(field research), yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan menengenai penetapan hakim dalam mengabulkan isbat nikah bagi pernikahan di bawah umur. Instrument penelitian terdiri dari instrument utama yaitu penulis sendiri dan instrumen pendukung seperti files, notes, handphone dan lain-lain. Adapun sumber data penulis yaitu sumber data sekunder adalah sumber yang memberikan penjelasaan mengenai sumber data primer diantara lain yaitu Berkas Perkara No. 42/Pdt.G/2021/PA.BKT, Buku-buku tentang perkawinan, jurnal dan pembahasan skripsi lain yang mengarah pada masalah yang akan penulis teliti. Teknik pengumpulan data dilakukan secraa deskriptif kualitatif, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklarifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategoriserta menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pertama: Ketika pasangan yang menikah di bawah umur tanpa mengajukan dispensasi nikah dan melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, maka hakim tidak menjadikan pernikahan di bawah umur para pihak sebagai pertimbangan. Dalam permohonan isbat nikah pun batasan umur tidak dijadikan syarat atau tidak ada pembatasannya. Kedua: Hakim mengabulkan isbat nikah bagi para pihak, berarti hakim memberi peluang seseorang untuk menikah di bawah umur tanpa harus menempuh prosedur dispensasi nikah. Tujuan dari dispensasi adalah untuk menghindari kemudaratan. Sedangkan kemudaratan bagi pernikahan di bawah umur diantaranya kepada suami isteri anak-anaknya dan kepada masing-masing keluarganya. Melihat dari duduk perkara para pihak mengenyampingkan dispensasi nikah, sama saja hakim membuka jalan seseorang menuju kepada kebinasaan. Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila pernikahan tetap dilakukan tanpa mengajukan dispensasi nikah, maka pernikahan tersebut bertentangan dengan prosedur yang ditetapkan. Sebagai penegak hukum, hakim juga harus memperhatikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdLuutpsnl13heUkHDzOBFlwrZvPKIT1Untu8bv1T%2F8k%2F22KYBgm%2FdJcQK9KBIuaME1jR1zVX3IZ6Soefnor7jo6RBidyaCZISZJMulwGGvilbQh6JTXRY2w3%2BIsMB0osdmfIxk2bBeWWC7FN4g4CMs4n%2FRVRC3%2Bpd4%3D
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636431497_REVISI_SKRIPSIL_YENNI_RAHMADANI.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "ANALISIS PENETAPAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH MELAKUKAN PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 DAN UU NO 16 TAHUN 2019 ( NO PUTUSAN: 42/PDT.G/2021/PA.BKT)"
1672285375128_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "ANALISIS PENETAPAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TELAH MELAKUKAN PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 DAN UU NO 16 TAHUN 2019 ( NO PUTUSAN: 42/PDT.G/2021/PA.BKT)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya