Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM E-COURT DAN E-LITIGASI PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B |
| Penulis: | YOGI SAPUTRA |
| Abstrak: | Yogi Saputra, NIM 1830201073. Judul Skripsi : “IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM E-COURT DAN E-LITIGASI PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus (UIN MY) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan persidangan secara E-Court dan E-Litigasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, bagaimana efektivitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam E-Court dan E-Litigasi pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan persidangan secara E-Court dan E-litigasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam E-Court dan E-Litigasi pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu melihat kenyataan yang ada dilapangan mengenai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam E-Court dan E-Litigasi pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, Hakim dan Petugas E-Court. Sedangkan yang menjadi data sekunder adalah buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal artikel lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Pengadilan Agama Batusangkar telah melaksanakan E-Court dan E-Litigasi sejak tahun 2019. E-Court adalah pendaftaran administrasi perkara secara elektronik, sedangkan E-Litigasi merupakan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Jumlah berperkara secara E-Court sebanyak 297 perkara dan secara E-Litigasi sebanyak 6 perkara. Namun didalam pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi di Pengadilan Agama Batusangkar masih belum efektif sehingga belum tercapai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, terlebih pada saat pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga meskipun terdapat banyak kemudahan dalam berperkara secara E-Court dan E-Litigasi, masyarakat lebih memilih berperkara secara biasa atau hanya sebatas melakukan pendaftaran administrasi perkara melalui E-Court dan tidak melanjutkan kepada persidangan secara elektronik dengan E-litigasi. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/w2nGGesitphOLf1BoX3Uj0moe8FMBXZ.pdf |
| Tanggal: | 2022-08-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660636430044_SKRIPSI YOGI SAPUTRA.pdf | 773.3Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM E-COURT DAN E-LITIGASI PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B" |
| 1672283506046_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM E-COURT DAN E-LITIGASI PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B" |