Pemahaman Nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di kantor urusan agama kecamatan batipuah kabupaten tanah datar

Publikasi Unusia

Pemahaman Nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di kantor urusan agama kecamatan batipuah kabupaten tanah datar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Pemahaman Nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di kantor urusan agama kecamatan batipuah kabupaten tanah datar
Penulis: DESI MARDAYANTI
Abstrak: Desi Mardayanti, Nim 1830405004, Judul Skripsi: “Pemahaman Nadzir Dalam Proses Pendaftaran Harta Benda Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pemahaman nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana pemahaman nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana proses pendaftaran harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah (field research) penelitian lapangan dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah observasi lapangan, wawancara dengan nadzir Kecamatan Batipuah serta dokumentasi. Teknik pengolahan data secara deskriptif kualitatif yaitu menghimpun data data yang berkaitan dengan masalah, kemudian membaca dan menelaah selanjutnya menganalisis data data yang di peroleh dengan berbagai landasan teori dan terakhir menarik kesimpulan. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pemahaman nadzir mengenai proses dalam pendaftaran harta benda wakaf setelah dilakukan penelitian ternyata pemahaman dalam proses pendaftaran harta benda wakaf oleh nadzir terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu dari 6 orang yang penulis wawancarai ada 70% termasuk kedalam pemahaman rendah terkait proses dalam pendaftaran harta benda wakaf, 20% termasuk kepada pemahaman menafsirkan atau pemahaman sedang dan 10 % termasuk kepada pemahaman tinggi karena sudah memahami terkait proses pendaftaran harta benda wakaf.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/yKLdTO3llLFbkZMfYOhJK1pinFRHc4Wd.pdf
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636413559_FILE SKRIPSI.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Pemahaman Nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di kantor urusan agama kecamatan batipuah kabupaten tanah datar"
1668476468249_SKRIPSI DESI MARDAYANTI.pdf 963.4Kb application/pdf Lihat / Buka File "Pemahaman Nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di kantor urusan agama kecamatan batipuah kabupaten tanah datar"
1668476469048_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Pemahaman Nadzir dalam proses pendaftaran harta benda wakaf di kantor urusan agama kecamatan batipuah kabupaten tanah datar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya