PROBLEMATIKA PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DI NAGARI AMPALU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Publikasi Unusia

PROBLEMATIKA PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DI NAGARI AMPALU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PROBLEMATIKA PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DI NAGARI AMPALU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Penulis: DEDET KURNIAWAN
Abstrak: ABSTRAK Dedet Kurniawan, Nim 1830202012 judul skripsi PROBLEMATIKA PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DI NAGARI AMPALU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan SKRIPSI ini adalah Problematika Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Nagari Ampalu, serta Bagaimana pendistribusian Pupuk Bersubsidi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini memakai jenis lapangan (fiel research) dengan Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana pendistribusian Pupuk Bersubsidi dan perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam yang terjadi di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Data primer dalam penelitian ini adalah Pengecer, anggota tani, Pegawai Dinas BPP, dan sumber data sekunder berupa Nota Bansos Mandiri Tani Gapoktan Ampalu Saiyo, RDKK, dokumen kelompok, dan masyarakat. Hasil penelitian ini pendistribusian Pupuk Bersubsidi pada anggota tani di Nagari Ampalu terjadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menerima Pupuk Subsidi. angota tani memiliki jumlah atau jatah pupuk yang di terima selama setahun berdasarkan rdkk, yaitu pada pada pasal 2 angka 4 peraturan menteri perdagangan. Pengecer tidak menginformasikan ke anggota ketika Pupuk itu sudah ada, melainkan menjual ke masayarakat umum sekehendaknya atau tidak sepengetahuan anggota, akan tetapi ketika Pupuk itu tinggal sedikit pengecer baru memberi tahu ke anggota bahwa Pupuk tinggal sedikit. Pendistribusian Pupuk Pendistribusikan Subsidi terjadi ketidak merataan, serta telah merugikan hak-hak anggota tani, Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang mana yang berhak tidak mendapatkan sementara yang tidak berhak mendapatkan. Pengecer tidak amanah dalam mendistribusikan Pupuk Bersubsidi sehingga telah merugikan hak-haknya anggota tani, pengecer belum bertanggung jawab penuh atas amanah yang telah dibebankan kepadanya, Menteri Perdagangan telah menetapkan Prinsip 6 (enam) T dalam mendistribusikan Pupuk Bersubsidi, tetapi ada 4 Prinsip 6 T tersebut yang belum terlaksana sesuai tujuan yaitu Prinsip Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Jenis, dan Tepat Sasaran, sehingga terjadi ketidak meratan dan tidak tepat sasaran dalam pendistribusian Pupuk Subsidi yang mengakibatkan tidak seimbangan dalam pendistribusian Pupuk. Dalam pandangan Hukum Islam jika dilihat dari etika distribusi adanya ketidak jujuran (Sidiq) serta terjadi ketidak adilan dan ketidak merataan dalam distribusi, serta belum amanah dalam melaksanakan tugas sebagai pengecer dan juga memanfaatkan pendistribusian Pupuk Bersubsidi untuk mencari keuntungan lebih dan terjadi gharar ketidak jelasan terdapat dalam Hadist iwayat Bukhari dari Muslim kemudian yang di sampai dalam surat An- Nisaa ayat 29.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/cQFOvA9fdHrZTGQZq5bORbgxsG8u.pdf
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636374833_SKRIPSI PDF_compressed.pdf 441.7Kb application/pdf Lihat / Buka File "PROBLEMATIKA PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DI NAGARI AMPALU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM"
1672645708264_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PROBLEMATIKA PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DI NAGARI AMPALU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya