Tinjauan fiqh muamalah terhadap penambahan harga dalam pembelian bahan bakar minyak Pertamax di Pertamina cubadak kecamatan lima

Publikasi Unusia

Tinjauan fiqh muamalah terhadap penambahan harga dalam pembelian bahan bakar minyak Pertamax di Pertamina cubadak kecamatan lima

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan fiqh muamalah terhadap penambahan harga dalam pembelian bahan bakar minyak Pertamax di Pertamina cubadak kecamatan lima
Penulis: RONI KURNIA
Abstrak: ABSTRAK RONI KURNIA, NIM: 1830202062, Judul SKRIPSI “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PENAMBAHAN HARGA DALAM PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK PERTAMAX DI PERTAMINA CUBADAK” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2022. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Penambahan harga di Pertamina Cubadak. Adapun batas masalah yang penulis teliti adalah faktor-faktor apa saja yang mendorong karyawan Pertamina melakukan penambahan harga, dan bagaimana pandangan Fiqh Muamalah terhadap faktor yang mendorong karyawan pertamina melakukan penambahan harga di pertamina Cubadak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data melalui, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya 7 orang sub penyalur minyak, 1 orang pimpinan Pertamina Cubadak, dan 2 orang karyawan Pertamina dan sumber data sekunder yaitu seperti dokumentasi, serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis data adalah deskriptif analisis metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, dan setelah itu disimpulkan. Dari hasil penelitian ditemukan bentuk karyawan melakukan penambahan adalah melebihkan harga pembayaran untuk penyalur dan menguranggi harga minyak serat faktor yang mendorong karyawan untuk melakukan penambahan harga karena kesulitan dalam pengembalian uang receh, sehingga memicu adanya kerugian bagi karyawan pertamina. Karena resiko bagi karyawan pertamina untuk mengisi minyak ini sangat besar, maka di minta sedikit tambahan harga kepada penyalur minyak sebagai bentuk tengang rasa atas resiko besar yang di ambil oleh karyawan pertamina. Serta ingin berbagi keuntungan antara karyawan pertamina dan penyalur minyak. Dalam Fiqh Muamalah setiap individu tidak boleh mencari keuntungan yang dapat merugikan orang lain, karena bisa menimbulkan kemudharatan. Selain itu di dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa seseorang dituntut untuk berlaku adil dalam menakar dan menimbang, serta melarang individu muslim bertindak terhadap harta secara bathil baik untuk dirinya maupun terhadap orang lain, tetapi apabila tindakan itu diikhlaskan oleh penyalur maka di dalam fiqh dinamakan akad ibahah (akad kobelahan). Sedangkan pada kenyataannya keuntungan yang diperoleh dari kelebihan penambahan harga digunakan untuk kepentingan pribadi karyawan, dan kebanyakan dari penyalur keberatan denagan adanya penambahan harga yang dilakukan oleh karyawan pertamina.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/trWndIwexDZd3Qcy0F59DECAyowglwO.pdf
Tanggal: 2022-08-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660636371684_s ... kurnia_compressed (1).pdf 343.2Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan fiqh muamalah terhadap penambahan harga dalam pembelian bahan bakar minyak Pertamax di Pertamina cubadak kecamatan lima"
1672643554258_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan fiqh muamalah terhadap penambahan harga dalam pembelian bahan bakar minyak Pertamax di Pertamina cubadak kecamatan lima"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya