Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM |
| Penulis: | OMAFAHMI |
| Abstrak: | Omafahmi, NIM. 1802061010, Judul Tesis: EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana IAIN Batusangkar, 2021. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah efektifitas pemberlakuan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia nikah di Kota Solok perspektif Hukum Keluarga Islam. Tujuan dalam peneitian untuk mengetahui penerapan Undang- Undang no. 16 Tahun 2019, faktor yang mempengaruhinya serta Analisa Hukum Keluarga Islam terhadapnya. Jenis Penelitian ini bersifat (field research), dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan dengan kalimat yang efektif. Keabsahan Analisa data dijamin dengan metode triangulasi. Berdasarkan penelitian ini didapatkan bahwa pemberlakuan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang batasan usia nikah, di Kota Solok belum berjalan efektif, disebabkan karena masih adanya terdapat pernikahan di bawah umur yang tercatat di KUA Kecamatan dan masih meningkatnya perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Solok. Berdasarkan teori efektifitas Soerjono Soekanto, undang- undang ini sudah berlaku sejak diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu, penegak hukum belum maksimal mengupayakan tumbuhnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pembaruan batas usia menikah, kesadaran hukum masyarakat yang rendah, hingga terciptanya kebiasaan masyarakat yang mengesampingkan kepentingan hukum. Faktor yang menghambatnya adalah masalah celah yang ada pada hukum itu sendiri, pengetahuan, kesadaran, ekonomi, pendidikan, peluang dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Sementara factor pendukungnya adalah kesadaran masyarakat akan arti penting membina rumah tangga, intensifitas program dan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan serta bimbingan keluarga bagi generasi muda, adanya sumber daya penegak hukum dan penyuluh yang kredibel. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, meski tidak mengatur secara gamblang tentang batas umur berapa yang disebut matang, namun ketentuan yang terdapat dalam Undang- undang nomor 16 tahun 2019 telah mengandung unsur maslahat, mencegah perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, permasalahan pada kesehatan, keharmonisan rumah tangga. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/EsgkenvTQNAmx0DOl0NJx7aJd9yhOU9E.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-14 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652950095619_T ... EDIT 2 PASCA MUNAQASAH.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM" |
| 1657166167326_perpus.pdf | 1.453Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM" |
| 1657166168269_maron.jpg | 447.2Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "EFEKTIFITAS PEMBERLAKUAN UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM" |