Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 di Kabupaten Tanah Datar

Publikasi Unusia

Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 di Kabupaten Tanah Datar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 di Kabupaten Tanah Datar
Penulis: REGINA MARTA DEYU
Abstrak: Regina Marta Deyu, NIM 1730403080, “Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 Di Kabupaten Tanah Datar”, Skripsi, Jurusan Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Insititut Agama Islam Negeri Batusangkar. 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk perlakuan akuntansi (pengakuan, penilaian dan pengungkapan) yang diterapkan dalam pelaporan keuangan aset bersejarah Cagar Budaya Istano Basa Pagaruyung, Puncak Pato Bukik Marapalam dan Benteng Van Der Capellen Kab. Tanah Datar dan Apakah praktik akuntansi yang dilakukan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Akuntansi Aset Tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlakuan akuntansi pada Aset Bersejarah dan untuk mengetahui kesesuaian standar pelaporan yang digunakan di Kab. Tanah Datar dengan prinsip akuntansi di PSAP 07 tahun 2010 tentang Akuntansi Aset Tetap. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dengan paradigma interpretif. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan Data yang penulis gunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Aset Bersejarah di Kab. Tanah Datar dalam hal perlakuan aset bersejarah dari segi pengakuan, penilaian dan pengungkupan belum tercapai karena dari aturan PSAP 07 Tahun 2010 tentang Akuntansi Aset Tetap bagian aset bersejarah terdapat 8 paragraft tetapi Badan Keuangan Daerah Kab. Tanah Datar hanya menerapkan 5 paragraf dan ada 3 paragraf yang tidak diterapkan, contohnya paragraf 71 Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar tidak menerapkan prinsip yang sama terhadap aset bersejarah yang digunakan untuk operasional dalam hal ini ketentuan untuk penyusutan aset tetap berupa bangunan Benteng Van Der Capellen yang dgunakan untuk gedung perkantoran pemerintah daerah.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/jh6odm4k93Q3GbQx094wZu4o2gpxK.pdf
Tanggal: 2022-02-14


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652950075924_ReginaMartaD_SKRIPSI (1).pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 di Kabupaten Tanah Datar"
1658992048869_pustaka.pdf 1015.Kb application/pdf Lihat / Buka File "Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 di Kabupaten Tanah Datar"
1658992049877_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Perlakuan Akuntansi Pada Aset Bersejarah Berdasarkan PSAP 07 Tahun 2010 di Kabupaten Tanah Datar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya