PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN FINTECH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Publikasi Unusia

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN FINTECH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN FINTECH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Penulis: FITRIA AGUSTI
Abstrak: ABSTRAK FITRIA AGUSTI, NIM. 1902022002 (2022). Judul Tesis: “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Fintech Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dan penelitian ini adalah perlindungan konsumen pada perjanjian fintech (pinjaman online) ditinjau dari perspektif hukum Islam yaitu berdasarkan Fatwa DSN MUI dan hukum positif yaitu berdasarkan POJK, dan melihat seperti apa perlindungan konsumen yang sudah di atur dalam hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian pada penulisan tesis ini mengunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif serta sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perjanjian pada fintech (pinjaman online) yang sudah ada ini belum sepenuhnya dapat melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan aturan hukum yang sudah berlaku seperti Fatwa DSN MUI Nomor 117 tahun 2018. Karena aturan untuk fintech syariah sampai saat sekarang ini hanya satu yang dijadikan sebagai sumber hukum utama yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 117 tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan perlindungan konsumen dalam hukum positif berdasarkan POJK Nomor 77 tahun 2016 dan POJK Nomor 13 tahun 2018 penulis mendapati fakta Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan sebetulnya sudah memberikan perlindungan dan didalamnya menjamin ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi konsumen, namum POJK hanya mengatur satu aspek pada perjanjian pinjaman online yaitu pinjaman online secara konvensional.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/TTo9wZllUsZCIddTrTn5jNJ7ZWGEKoY.pdf
Tanggal: 2022-02-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652950033294_T ... -dikonversi-dikompresi.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN FINTECH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"
1657163524751_PUSTAKA.pdf 975.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN FINTECH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"
1657163525546_maron.jpg 447.2Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN FINTECH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya