ANALISIS YURIDIS DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI NEGERI PADANG TENTANG PERKARA KDRT NOMOR 34/PID.SuS/2016/PT.PDG.

Publikasi Unusia

ANALISIS YURIDIS DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI NEGERI PADANG TENTANG PERKARA KDRT NOMOR 34/PID.SuS/2016/PT.PDG.

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author MUHAMMAD TOYIB
dc.date.accessioned 2022-05-19T08:42:54Z
dc.date.available 2022-05-19T08:42:54Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-02-16
dc.identifier.isbn NIM:14201034
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22200487
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/6HaHeg8qkOtpMBhQJrbAbZ4CBhFDmYmL.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK Muhammad Toyib, Nim. 14 201 034, Judul Skripsi: “Analisis Yuridis Dan Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Padang Tentang KDRT Nomor 34/PID.Sus/2016/PT.PDG”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi adalah analisis yuridis dan hukum Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan Nomor 34/PID.Sus/2016/PT.PDG, sebagaimana vonis terdakwa pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 (Lima) bulan penjara. Setelah mengajukan Banding atas tidak puas dengan putusan tingkat pertama, lalu Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 7 (tujuh) bulan penjara. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan alasan dan dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Padang Tentang kekerasan dalam rumah tangga Nomor 34/PID.Sus/2016/PT.PDG, sehingga berbeda menjatuhkan hukuman. Kedua, untuk menjelaskan dan menganalisis analisis yuridis terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Padang tentang kekerasan dalam rumah tangga Nomor 34/PID.Sus/2016/PT.PDG. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mana penulis mengelola data secara kualitatif, yaitu dengan mengacu pada salinan Putusan Nomor 34/PID.Sus/2016/PT.PDG. Analisis data yang digunakan melalui metode content analysis. Menurut hukum Islam terhadap Putusan Nomor 34/PID.Sus/2016/PT.PDG, nusyuz menurut pandangan hakim adalah pelanggaran terhadap sebuah komitmen suami istri dalam membangun sebuah rumah tangga. Jadi, apabila terdapat suami yang melanggar komitmen bersama maka disebut dengan nusyuz suami. Komitmen yang dimaksud dalam hal ini adalah mengenai hak dan kewajiban suami istri. Berdasarkan hasil penelitian adalah pertama, pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 34/PID.Sus/2016/PT.PDG. tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Majelis Hakim tingkat banding menilai kurang tepat dan tidak sesuai dengan azas keadilan dalam masyarakat karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak mempunyai efek jera bagi terdakwa, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pantas dan adil. Maka terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, mengingat pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga dan Undang-Undang No.8 Tahun l981 Tentang KUHAP. Kedua, pandangan hukum Positif terhadap vonis terdakwa pada Putusan No. 34/PID.Sus/2016/PT.PDG termasuk ketentuan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Pasal 76 Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkankan menurut Hukum Islam, perbuatan seorang suami yang memukuli istri dan anaknya tersebut pada Putusan No. 34/PID.Sus/2016/PT.PDG tidak lagi termasuk perbuatan yang mendidik, tetapi sudah sampai pada kategori penganiayaan dengan ancaman hukuman ta’zir. Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara pada pelaku termasuk pada hukum tambahan (ta’zir).
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Hukum islam
dc.subject.ddc 2x4
dc.subject.ddc 2x4
dc.title ANALISIS YURIDIS DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI NEGERI PADANG TENTANG PERKARA KDRT NOMOR 34/PID.SuS/2016/PT.PDG.
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660637532135_perpus.pdf 1.463Mb application/pdf Lihat / Buka File "ANALISIS YURIDIS DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI NEGERI PADANG TENTANG PERKARA KDRT NOMOR 34/PID.SuS/2016/PT.PDG."
1660637542188_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "ANALISIS YURIDIS DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI NEGERI PADANG TENTANG PERKARA KDRT NOMOR 34/PID.SuS/2016/PT.PDG."

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya