ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NO. 6/PDT.G/2021/PTA. PDG ATAS PUTUSAN NO. 440/PDT.G/2020/PA. TALU TENTANG PENETAPAN NAFKAH MADHIYAH, IDDAH DAN MUT'AH

Publikasi Unusia

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NO. 6/PDT.G/2021/PTA. PDG ATAS PUTUSAN NO. 440/PDT.G/2020/PA. TALU TENTANG PENETAPAN NAFKAH MADHIYAH, IDDAH DAN MUT'AH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NO. 6/PDT.G/2021/PTA. PDG ATAS PUTUSAN NO. 440/PDT.G/2020/PA. TALU TENTANG PENETAPAN NAFKAH MADHIYAH, IDDAH DAN MUT'AH
Penulis: FIKI DARMAWAN
Abstrak: ABSTRAK Fiki Darmawan, NIM 14 201 022, Judul Skripsi: “Analisis Pertimbangan Hakim Pada Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PTA.Pdg Atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA. Talu Penetapan Nafkah Madhiyah, Iddah, dan Mut’ah”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi adalah analisis pertimbangan Hakim terhadap Penetapan Nafkah Madhiyah, Iddah, dan Mut’ah pada perkara Cerai Talak Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PTA.Pdg atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PTA. Pdg Atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA.Talu. Kedua, untuk menjelaskan dan mendeskripsikan pandangan hukum Positif dan hukum Islam terhadap Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PTA. Pdg Atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA.Talu. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mana penulis mengelola data secara kualitatif, yaitu dengan mengacu pada salinan Penetapan Nomor. 362/Pdt.G/2019/PA.Pyk. Analisis data yang digunakan melalui metode content analysis. Berdasarkan hasil penelitian adalah pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Cerai Talak No. 6/Pdt.G/2021/PTA. Pdg atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA Talu, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi/Tebanding tentang nafkah Madhiyah, Iddah, dan Mut’ah adalah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Karena rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terbanding tentang nafkah madhiyah isteri tersebut adalah kabur (obscuur libel), sebab Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak menjelaskan dalam dalil rekonvensinya, bahwa Tergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan harta bersama yang dapat digunakan untuk nafkah madhiyah isteri. Sehingga nafkah tersebut dipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harus dibayar/dilunasi kepada pihak tersebut, bukan berasal dari penghasilan suami, serta harta bersama ataupun bukan berasal dari harta suami. Kedua, pandangan hukum Positif dan hukum Islam terhadap Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PTA. Pdg atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA.Talu. 1) Tinjauan hukum Positif mengenai nafkah madhiyah pada Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PTA. Pdg atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA.Talu adalah nafkah ini dapat dituntut dalam suatu gugatan. Konsekuensi hukum gugatan tersebut diterima atau ditolak berdasarkan putusan hakim apakah nafkah madhiyah itu wajib dibayar atau tidak. 2) Tinjauan Hukum Islam mengenai nafkah madhiyah Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PTA. Pdg atas Putusan No. 440/Pdt.G/2020/PA.Talu terdapat beberapa pendapat hukum yakni : Menurut ulama Hanafiyah nafkah madhiyah istri gugur dan tidak menjadi hutang apabila tidak ada keputusan dari pengadilan. Sedang menurut jumhur ulama nafkah madhiyah menjadi hutang sehingga harus dibayarkan apabila tidak dibebaskan oleh istri. Sedangkan menurut jumhur ulama nafkah madhiyah anak menjadi gugur dan bukan menjadi hutang bagi ayah karena pemberian nafkah kepada anak untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat dan bukan untuk dimiliki sepenuhnya oleh anak.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/foD4MohiF9bpFmAlfq6CdSSPbWNLpzAN.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660637529346_perpus.pdf 1.645Mb application/pdf Lihat / Buka File "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NO. 6/PDT.G/2021/PTA. PDG ATAS PUTUSAN NO. 440/PDT.G/2020/PA. TALU TENTANG PENETAPAN NAFKAH MADHIYAH, IDDAH DAN MUT'AH"
1660637530730_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NO. 6/PDT.G/2021/PTA. PDG ATAS PUTUSAN NO. 440/PDT.G/2020/PA. TALU TENTANG PENETAPAN NAFKAH MADHIYAH, IDDAH DAN MUT'AH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya