Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | TRADISI MENYANGGAM UNTUK MENDAPATKAN ANAK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota) |
| Penulis: | M. AZIF |
| Abstrak: | M. AZIF, NIM 1830201037, Judul Skripsi TRADISI MENYANGGAM UNTUK MENDAPATKAN ANAK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Nagari Baruah Gunuang Kec. Bukik Barisan Kab.Lima Puluh Kota) Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana bentuk pelaksanaan Tradisi Menyanggam Untuk Mendapatkan Anak Di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Tradisi Menyanggam Untuk Mendapatkan Anak Di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui serta menjelaskan bagaimana bentuk pelaksanaan tradisi menyanggam untuk mendapatkan anak di Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota dan untuk mengatahui dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi menyanggam untuk mendapatkan anak di Baruah Gunuang Kec. Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota. Jenis penelitian adalah Penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah 6 pasang yang meminjam dan meminjamkan anak dan Niniak mamak berjumlah 4 orang. Teknik pengumplan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dengan triangulasi. Hasil penelitian yang penulis dapatkan, pertama Bentuk tradisi menyanggam, kebiasaan meminjam anak dari dunsanak maupun orang lain yang berumur 2 sampai 5 tahun, di asuh dan diperlakukan seperti anak sendiri selama 2 tahun dengan tujuan mendapatkan anak. Dilakukan oleh masyarakat (Baruah Gunuang) khusunya pasangan yang menikah, namum minimal 2 tahun pernikahan belum di karuniai anak. Kedua, Dalam hukum Islam, tradisi menyanggam tidak boleh untuk di lakukan karena ada unsur memisahkan, berdasarkan Al- Qur‟an (An-Nisa ayat 9) dan As-Sunah (HR. Tirmizi) dan diperkuat oleh kaidah ushul fiqh. Namun boleh untuk dilakukan berdasarkan (Q.S Al-A‟raf: 199) dan (HR. Ahmad) jika kemudharatan yang terdapat dalam tradisi menyanggam dihilangkan. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/DgrA9ESBlfrxYvHwPQe9TjQ07R7Zg1vm.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949768376_S ... wal Al-Syakhshiyyah(1).pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "TRADISI MENYANGGAM UNTUK MENDAPATKAN ANAK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota)" |
| 1660098095833_S ... Al-Syakhshiyyah perpus.pdf | 1.572Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "TRADISI MENYANGGAM UNTUK MENDAPATKAN ANAK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota)" |
| 1660098097322_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "TRADISI MENYANGGAM UNTUK MENDAPATKAN ANAK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota)" |