Tinjaun Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan konsumen terhadap penjualan jamu gendong di kota Batusangkar

Publikasi Unusia

Tinjaun Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan konsumen terhadap penjualan jamu gendong di kota Batusangkar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjaun Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan konsumen terhadap penjualan jamu gendong di kota Batusangkar
Penulis: MELDA ANGGRAINI
Abstrak: ABSTRAK Melda Anggraini, NIM. 15301300028, Judul Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Jamu Gendong Di Kota Batusangkar”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah praktek penjualan jamu gendong di kota Batusangkar dan Menganalisis Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam terhadap pratek penjualan jamu gendong di kota Batudangkar, yang dilakukan disalah satu nageri yang terdapat di Kota Batusangkar yang bernama Nagari Baringin. Tujuan pembahasan ini untuk menjelsakan dan menganalisa pratek penjualan jamu gendong di Kota Batusangkar ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam . Dalam penelitian ini metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan(field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sebagai sumber data primer yang dilakukan kepada penjual jamu gendong pada nagari Baringin. Sedangkan teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengelohan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraiakn serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkanbahwa menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindngan Konsumen terdapat hak-hak konsumen, salah satu haknya yaitu hak kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi makanan atau minumn yang dibut oleh penjual, sedangkan penjualan jamu gendong yang ada di kota Batusangkar masih belum memperhatikan kebersihan jamu yang dijual, baik dari cara pembuatannya dengan cara mencuci bahan-bahan jamu tanpa dikupas kulitnya dan langsung dicuci, cara pengolahannya para penjual jamu dengan cara ditumbuk ada juga dengan cara direbus langsung, cara pengemasannya menggunakan botol yang sudah bertahun-tahun dipergunakan untuk tempat jamu yang diolah dan cara penjualannya penjual jamu gendong itu berkeliling di pasar Batusangkar, kesekolah-sekolah dan keperumahan. Maka dari itu para penjual jamu gendong yang ada di kota Batusangkar masih belum higienis. Sedangkan menurut Hukum Islam Allah telah menerapkan dalam firmannya dalam surat Al-Baqarah ayat 168 tentang mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik, begitu juga dalam hadiss Rasulullah SAWtentang kebersihan, maka menurut Hukum Islam penjualan jamu gendong di kota Batusangkar masih belum memperhatikan kebersihan jamu yang mereka produksi.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/OBoD2tJ4po6cj8YNV4iv2rjtcQWMTH2N.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949745029_SKRIPSI MELDA BAB I-V.pdf 812.8Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjaun Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan konsumen terhadap penjualan jamu gendong di kota Batusangkar"
1659943832575_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjaun Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan konsumen terhadap penjualan jamu gendong di kota Batusangkar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya