Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Pinjam Meminjam Tanah (Studi Kasus Di Desa Geruguh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh) |
| Penulis: | MUSTAHDI |
| Abstrak: | Mustahdi, Nim 1730202029 judul Skripsi TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK PINJAM MEMINJAM TANAH (Studi Kasus Desa Geruguh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh). Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan SKRIPSI ini adalah bagaimana praktek dan bentuk-bentuk penyelesaian pinjam meminjam tanah di Desa Geruguh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana praktek dan bentuk-bentuk penyelesaian pinjam meminjam tanah. Sumber data primer dalam penelitian ini ada 6 orang yaitu pihak peminjam tanah dan pemilik tanah orang serta tokoh Adat dan para ulama. Dan data sekundernya berupa surat perjanjian dari kedua belah pihak. Hasil penelitian ini adalah bahwa para pihak yang melakukan kesepakatan pinjam meminjam tanah dibuat secara tertulis, didalam akad dituangkan tanaman apa saja yang bisa dipinjam. Pemilik tanah meminjamkan tanah nya kepada peminjam tanah untuk menanam tanaman jagung dengan jangka waktu yang telah disepakati. Setelah akad terlaksanakan, pihak peminjam melakukan penanaman tanaman jagung sesuai apa yang telah disepakati, tetapi selang beberapa bulan kemudian setelah tanaman jagung dipanen, peminjam melakukan penanaman lagi tetapi tidak dengan tanaman jagung saja, melainkan menambah tanaman selain tanaman jagung yaitu tanaman kelapa sawit, sawi, pisang, terong dan cabe rawit, sementara tanaman tersebut tidak disebutkan kebolehannya. Dengan adanya kejadian hal tersebut membuat pihak pemilik tanah merasa dirugikan dan menyebabkan sengketa antara kedua belah pihak. Akibat perubahan itu membutuhkan bentuk penyelesaian dalam kasus tersebut. Bentuk penyelesaian dalam kasus pinjam meminjam ini menggunakan musyarawah bersama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang terdiri dari tokoh adat, perangkat desa, tokoh Agama dengan hasil musyawarah dalam kasus Nurasaiah dan Hamidah yaitu Nurasiah menjual tanahnya kepada Hamidah dengan besaran harga Rp. 45.000.000- selanjutnya selain dengan ganti kerugian bentuk penyelesaian para pihak Sally dengan Anyang dan Sarbaini dengan Shaleha yaitu dengan cara menunggu tanaman yang tidak disebutkan kebolehannya dalam akad siap dipanen oleh peminjam tanah dengan syarat peminjam tanah tidak boleh menanaman tanaman lagi ditanah pemilk tanah. Metode penyelesaian perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut sudah sesuai dengan prinsip fiqih muamalah tersebut karena pada prinsipnya persoalan muamalah diupayakan saling adanya kerelaan antara pihak pihak. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/tfYBIUkqwEBRD2QeyYu1h2w2rh96HMC9.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949738253_SKRIPSI Mustahdi Untuk E campus-.pdf | 336.6Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Pinjam Meminjam Tanah (Studi Kasus Di Desa Geruguh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh)" |
| 1659946401671_PUSTAKA.pdf | 1.220Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Pinjam Meminjam Tanah (Studi Kasus Di Desa Geruguh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh)" |
| 1659946402797_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Pinjam Meminjam Tanah (Studi Kasus Di Desa Geruguh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh)" |