Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemanfaatan Tumbuhan Sebagai Pambateh Tanah (Studi kasus Jorong Bukik, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar) |
| Penulis: | sandra eka mulia |
| Abstrak: | Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Analisis pemanfaatan tumbuhan yang dijadikan sebagai pambateh tanah menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus Jorong Bukik, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan apakah faktor penyebab runtuhnya tumbuhan yang dijadikan sebagai pambateh tanah. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana cara penyelesaian sengketa terhadap pemanfaatan tumbuhan yang dijadikan sebagai pambateh tanah. Dan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tinjauan fiqh maumalah terhadap status kepemilikan tumbuhan yang dijadikan sebagai pambateh tanah di Jorong Bukik, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) orang pemilik tumbuhan, 3 (tiga) orang pihak yang memanfaatkan tumbuhan, 2 (dua) orang Ninik Mamak, 2 (orang) Alim Ulama dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Sedangkan sumber data sekunder berupa informasi yang diperoleh dari subjek penelitian, sejumlah buku, jurnal, dan artikel yang dapat memberikan informasi yang memperkuat data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor runtuhnya tumbuhan yang dijadikan sebagai pambateh tanah disebabkan oleh faktor alam dalam bentuk terjadinya hujan lebat yang berkepanjangan, adanya hewan ternak yang menginjak tanah tersebut, dan banyak masyarakat yang membuang sampah ke tanah tersebut. Dengan runtuhnya tumbuhan yang dijadikan sebagai pambateh tanah menimbulkan perselisihan antara pemilik tumbuhan dan pihak yang memanfaatkan tumbuhan tersebut. Cara menyelesaikan perselisihan tersebut yaitu dengan cara musyawarah dan mufakat. Kesepakatannya adalah bagi hasil dan secara bergantian dalam memanfaatkan hasil dari tumbuhan tersebut. Adapun tinjauan fiqh muamalah terhadap hukum dari memanfaatkan tumbuhan yang dijadikan sebagai pambateh tanah tersebut adalah halal atau diperbolehkan karena hasil dari pemanfaatan tumbuhan tersebut dilakukan secara bersama dalam bentuk bagi hasil dan bergantian. Akan tetapi, agar pemanfaatan dari hasil tumbuhan ini lebih jelas dan tegas secara hukum Islam, maka kepemilikan tumbuhan di pambateh tanah harus dipastikan lagi secar tegas pemiliknya seperti adanya jual beli atau kesepakatan lainnya antara kedua belah pihak. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/ynZ0GiyBSF9Eg4FQPreVsFlkx4JiLOl.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949728458_K ... (1)_compressed (1) (1).pdf | 957.8Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemanfaatan Tumbuhan Sebagai Pambateh Tanah (Studi kasus Jorong Bukik, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar)" |
| 1660019712298_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemanfaatan Tumbuhan Sebagai Pambateh Tanah (Studi kasus Jorong Bukik, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar)" |