Persyaratan dalam Pembayaran Zakat di Nagari Sungayang Menurut Fiqih Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)

Publikasi Unusia

Persyaratan dalam Pembayaran Zakat di Nagari Sungayang Menurut Fiqih Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Persyaratan dalam Pembayaran Zakat di Nagari Sungayang Menurut Fiqih Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Penulis: IKHSANUL FATH
Abstrak: Ikhsanul Fath, NIM. 1630202030, Judul Skripsi: “PERSYARATAN DALAM PEMBAYARAN ZAKAT DI NAGARI SUNGAYANG MENURUT FIQIH MUAMALAH (HUKUM EKONOMI SYARIAH).” Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu kondisi masyarakat dalam pembayaran zakat kepada orang lain tanpa melalui Badan Amil Zakat (BAZ), penyerahan zakat dikaitkan dengan syarat kesediaan adanya tanggungjawab mengelola sapi pemilik zakat, dan akad serah terima zakat dan syarat pemeliharaan di Nagari Sungayang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan muzakki menyerahkan zakat bersyarat dan untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan zakat bersyarat. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa pertimbangan muzakki menyerahkan zakat kepada peternak dengan bersyarat dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan zakat bersyarat. Jenis penelitian ini adalah Field Research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang berasal dari survei di Nagari Sungayang dan sumber data sekunder yang diperoleh dari sumber yang sudah ada seperti buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan pemberi zakat, penerima zakat, serta masyarakat sekitar Nagari Sungayang. Hasil penelitian ini adalah persyaratan dalam pembayaran zakat di Nagari Sungayang menurut fiqih muamalah (hukum ekonomi syariah) sebagai berikut : (1) pertimbangan muzakki menyerahkan zakat kepada peternak yaitu orang yang berhak menerima zakat dan pandai dalam beternak untuk membagikan zakatnya kepada yang lain; (2) tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan zakat bersyarat yaitu niat, pemberi zakat, penerima zakat, dan harta yang dizakatkan. Kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut, pelaksanaan zakat di Nagari Sungayang merupakan zakat yang dikeluarkan dan disalurkan dalam bentuk hewan ternak (sapi). Setelah ditinjau dari segi pengelolaan melalui amil zakat, zakat yang dilakukan tersebut tidak sah, karena zakat tersebut termasuk kedalam zakat yang rusak atau fasid karena persyaratannya dapat merugikan penerima zakat dan zakat tidak meminta imbalan kerja apabila memberikannya.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/RSgiH0r8Hs5CmRPYe8BWene8CJl89Ou.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949708445_SKRIPSI IKHSANUL FATH.pdf 875.4Kb application/pdf Lihat / Buka File "Persyaratan dalam Pembayaran Zakat di Nagari Sungayang Menurut Fiqih Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)"
1660637479194_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Persyaratan dalam Pembayaran Zakat di Nagari Sungayang Menurut Fiqih Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya