Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PEKERJA DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH(Studi Kasus di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar) |
| Penulis: | RAHMAT RAMADHAN |
| Abstrak: | ABSTRAK Rahmat Ramadhan, NIM 1730202036, Judul Skripsi: Penyelesaian Sengketa Antara Pemilik Lahan Dan Pekerja Ditinjau Dari Fiqh Muamalah(Studi Kasus Di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana akad pelaksaanan pekerjaan pengupahan lahan sehabis panen di Nagari Rambatan, bagaimana penyelesaian sengketa antara pemilik lahan dan pekerja di Nagari Rambatan, dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap akad dan kepemilikan barang sisa hasil panen di Nagari Rambatan. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan akad pengupahan lahan panen dan penyelesaian sengketa antar pemilik lahan dan pekerjan serta untuk mengetahui tinjauan Fiqh Muamalah dalam kepemilikan barang sisa hasil panen yang terjadi di Nagari Rambatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu ”penelitian yang dilakukan di suatu lokasi, ruangan yang luas atau ditengah-tengah masyarakat”. Peneliti secara langsung melaksanakan penelitian di Jorong Rambatan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Sember data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yaitu pemilik lahan 3 orang, pekerja 3 orang, dan ninik mamak 3 orang.Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara langsung ke narasumber untuk menghimpun informasi yang relevan terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari hasil yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa manusia tidak dapat berdiri sendiri, karena antara manusia satu dengan manusia yang lain memiliki keterikatan atau saling membutuhkan dalam semua aspek kehidupannya. Berkaitan dengan bentuk kerja dalam akad ijarah yang mentranksaksikan seorang pekerja atau buruh, maka harus terpenuhi beberapa persyaratan seperti jenis objek dan bentuk ijarah haruslah jelas, baik dari jenis pekerjaan, tujuan dan waktu pengerjaannya.Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi munculnya praktek kesewenang-wenangan.Upah adalah imbalan atas tenaga kerja yang dikeluarkan oleh pekerja yang diberikan oleh pengusaha atas suatu pekerjaan yang dilakukan dan dinyatakan dalam bentuk uang.Dalam prakteknya akad pengupahan di Jorong Rambatan hanya lah secara lisan saja yang dilakukan oleh pemilik lahan dan pekerjanya dan praktek akad itu tidak dijelaskan secara rinci. Praktek penyelesaian sengketa yang dilakukan di Jorong Rambatan dilakukan secara musyawarah bersama ninik mamak yang nantinya kedua belah pihak tersebut di dudukkan disatu meja yang mana nanti ninik mamak itu menjadi penengah. Menurut sisi Muamalah nya pengambilan sisa sehabis panen yang dilakukan oleh pekerja itu jelas di larang karena itu bukan lah milik dari si pekerja yang mana pekerja tersebut hanya lah di minta untuk membersihkan lahannya saja. Jadi seharusnya yang dilakukan oleh pekerja tersebut apabila mendapatkan hasil dari sisa panen itu haruslah memberitahukan dahulu kepada pemilik lahannya agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman di antara pemilik lahan dan pekerjanya. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/ZpnFsmWBc0KAYqkeHce2SWTenbYuqZcB.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1660637477036_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PEKERJA DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH(Studi Kasus di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar)" |