Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HANDPHONE DENGAN POLA TUKAR TAMBAH (Studi Kasus di Counter Handphone Kota Padang Panjang |
| Penulis: | Wahyudi |
| Abstrak: | ABSTRAK WAHYUDI, NIM 15301300064, Judul Skripsi “TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HANDPHONE DENGAN POLA TUKAR TAMBAH (Studi Kasus di Counter Handphone Kota Padang Panjang)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah jual beli handphone dengan pola tukar tambah di kota Padang Panjang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tinjauan fikih muamalah terhadap jual beli handphone dengan pola tukar tambah melalui studi kasus di counter handphone kota Padang Panjang. Jenis penelitian yang peneliti lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Adapun penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data-data yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif ini dilaksanakan di counter kota Padang Panjang dan memperoleh data-data yang relevan dengan penelitian mengenai proses pelakasanaan jual beli handphone dengan pola tukar tambah di kota Padang Panjang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi kemudian dengan beberapa tahapan mereduksi data atau mencari pokok-pokok dari data yang diperoleh, kemudian mendisplay data atau menyajikan data dalam bentuk uraian melalui kalimat efektif dan terakhir penarikan kesimpulan mengenai pelakasanaan jual beli handphone dengan pola tukar tambah di kota Padang Panjang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad transaksi jual beli handphone dengan pola tukar tambah di kota Padang Panjang dengan melakukan jual beli handphone bekas dengan pola tukar tambah. Dalam hal ini dilakukan oleh seorang pembeli dan penjual yang ada di counter Padang Panjang dengan menukarkan handphone yang sudah lama atau bekas dengan model handphone terbaru. Dalam pelaksanaannya penjual akan melihat dan memeriksa kualitas handphone lama yang akan di tukarkan oleh pembeli, setelah itu penjual akan memutuskan harga tambahan untuk memperoleh handphone baru, tanpa keterangan yang rinci mengenai harga handphone lama dan tidak menjelaskan secara terbuka kenapa handphone lama tersebut dihargai sedemikian. Dalam pelaksanaan tersebut, tinjauan fikih muamalah terhadap jual beli handphone di kota padang panjang mengandung unsur gharar, karena dalam proses pelaksanaan menuju akad terdapat ketidakjelasan dan keputusan sepihak dalam menentukan harga handphone lama yang akan ditukarkan. Dengan demikian pelaksanaan akad dalam proses transaksi jual beli handphone dengan pola tukar tambah di kota Padang Panjang. Namun secara teori jual beli dengan pola tukar tambah ini dibolehkan dengan syarat sesuai dengan proses dalam prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam fatwa-fatwa jual beli Nomor 15930 |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/kwlsn5mvGmVQPNQEQxOd1KVbigBo1J7O.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949701606_Skripsi_wahyudi selesai SEKALI.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HANDPHONE DENGAN POLA TUKAR TAMBAH (Studi Kasus di Counter Handphone Kota Padang Panjang" |
| 1659932114459_perpus.pdf | 1.158Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HANDPHONE DENGAN POLA TUKAR TAMBAH (Studi Kasus di Counter Handphone Kota Padang Panjang" |
| 1659932116245_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI HANDPHONE DENGAN POLA TUKAR TAMBAH (Studi Kasus di Counter Handphone Kota Padang Panjang" |