Status Uang Pembuangan Nomor Arisan di Nagari Tabek Patah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah

Publikasi Unusia

Status Uang Pembuangan Nomor Arisan di Nagari Tabek Patah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Status Uang Pembuangan Nomor Arisan di Nagari Tabek Patah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Penulis: RIA NOVITA SARI
Abstrak: ABSTRAK Ria Novita Sari, NIM 1730202040, Judul Skripsi: “Status Uang Pembuang Nomor Arisan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaiman Status Uang Pembuangan Nomor Arisan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pembuangan nomor arisan di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini yaitu merupakan penelitian lapangan (field research), dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer yaitu satu orang ketua arisan dan tujuh anggota anggota arisan, sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen terkait seperti dokumentasi dan catatan pembukuan arisan, buku-buku fiqh muamalah serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif analisis metode penelitian ini untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, setelah itu disimpulkan, teknik penjamin keabsahan data yang digunakan yaitu teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat dipaparkan bahwa Pelaksanaan arisan pembuangan nomor di Nagari Tabek Patah merupakan arisan dengan memakai sistem pembuangan nomor, yang mana masing-masing anggota berkewajiban membayar lebih 1 nomor lot dari jumlah nomor peserta arisan. Satu nomor yang dibuang itu diperuntukkan untuk ketua kelompok arisan. Uang yang diperuntukan bagi ketua kelompok sejumlah Rp. 4.400.000. Selama proses arisan dapat digunakan untuk menalangi anggota tidak membayar saat iuran tiba. Pembuangan nomor arisan dilakukan di awal arisan. Tinjauan Fikih Muamalah terhadap uang yang diserahkan kepada ketua pada sistem mambuang nomor uang tersebut menjadi milik ketua sebagai balas jasa atau upah dari anggota karena ketua kelompok telah mengumpulkan uang dan menagih iuran kepada peserta yang tidak membayar saat iuran tiba. Orang yang menggunakan dana talangan dari uang tersebut berkewajiban membayar kembali kepada ketua kelompok karena itu adalah hutang.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/f6Y8Yy1uJWEcEtGtqc9wFXSWEfECzxyr.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949697608_r ... _compressed-dikompresi.pdf 839.5Kb application/pdf Lihat / Buka File "Status Uang Pembuangan Nomor Arisan di Nagari Tabek Patah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah"
1660637466108_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Status Uang Pembuangan Nomor Arisan di Nagari Tabek Patah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya