praktek isi ulang air minum kemasan di jorong sungai lasi dalam presepektif hukum islam

Publikasi Unusia

praktek isi ulang air minum kemasan di jorong sungai lasi dalam presepektif hukum islam

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: praktek isi ulang air minum kemasan di jorong sungai lasi dalam presepektif hukum islam
Penulis: RAMADHANIA AZLYANA FITRI
Abstrak: ABSTRAK Ramadhania Azlyana fitri, NIM 1730202037, judul skripsi: "Praktek isi ulang kemasan di Jorong Sungai Lasi dalam Presepektif Fiqh Muamalah " Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakulitas Syariah. Institut Agama Negri (IAIN) Batusangkar. Fokus dalam penelitian ini yaitu praktik isi ulang air minum yang dilakukan oleh Depot Air Minum Isi Ulang Segar Alam dan Depot Air Minum Isi ulang Aura Jorong Sungai Lasi Kecamatan XI Koto Sungai Lasi .Untuk mengetahui bentuk Pengawasan yang dilakukan dinas kesehatan Kabupaten Depot Air Minum Isi Ulang Segar Alam dan Depot Air Minum Isi ulang Aura .Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap praktek isi ulang air minum yang di lakukan di Depot Air Minum Isi Ulang Segar Alam dan Depot Air Minum Isi ulang Aura. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan elakukan penelitian lapangan (field research ) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik depot air minum dan dinas kesehatan . adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap usaha depot air minum isi ulang yang berada di jorong sungai lasi kecamatan XI koto sungai lasi pengawasan yang dilakukan terhadap usaha depot air minum isi ulang adalah pengawasan eksternal dan pengawasan internal, bentuk pengawasan eksternal adalah: 1) dengan cara memberikan surat rekomendasi terhadap usaha depot air minum isi ulang 2) dengan cara melakukan monitoring lapangan , 3) dengan cara melakukan bimbingan teknis 4) dengan cara melakukan evaluasi lapangan sedangkan bentuk pengawasan internal yang dilakukan sendiri oleh pengusaha depot air minum isi ulang dengan cara memeriksa kualitas airnya. Dari segi pengawasan depot air minum aura dan depot air minum segar alam yang di lakukan oleh dinas kesehatan sudah memenuhi standar yang ada sesuai keputusan mentri perindustrian dan perdaganga no. 651/mpp/kep/10 bab III tentang air baku. Dalam fikih muamalah hal yang dilakukan oleh pemilik depot sama dengan tidak amanah akan suatu perintah dimana pihak pemilik tidak ada memenuhi perintah atau persyaratan yang diberikan dari pihak Dinas. Hal tersebut didalam fikih muamalah tidak diperbolehkan karena sesuatu yang tidak bisa melakukan dengan amanah dianggap suatu hal yang dilarang.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/lD0ffOY05IJvdBsw8G8dKxdFlbb3Zgh4.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1660637457606_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "praktek isi ulang air minum kemasan di jorong sungai lasi dalam presepektif hukum islam"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya