Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PEMBAYARAN UPAH PEKERJA HARIAN DI KOTA PAYAKUMBUH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF |
| Penulis: | HIJRAN SYAH HOLID |
| Abstrak: | ABSTRAK HIJRAN SYAH HOLID, NIM 1730202019. Judul Skripsi: “PEMBAYARAN UPAH PEKERJA HARIAN DI KOTA PAYAKUMBUH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pembayaran upah pekerja harian di Kota Payakumbuh ditinjau dari prespektif fikih muamalah dan bagaimana pembayaran upah pekerja harian di Kota Payakumbuh ditinjau dari hukum positif. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pembayaran upah pekerja harian di Kota Payakumbuh ditinjau dari perspektif fiqh muamalah dan untuk menganalisis bagaimana pembayaran upah pekerja harian di Kota Payakumbuh ditinjau dari hukum positif. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Sumber data primer terdiri dari pelaku usaha dan pekerja harian. Sumber data sekunder terdiri dari hasil buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan ialah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang penulis lakukan dengan cara menganalisis data yang ada dilapangan dan teknik penjamin keabsahan data penulis yaitu triangulasi waktu. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pembayaran upah pekerja harian dimulai antara pelaku usaha dan pekerja harian menggunakan akad secara lisan, akan tetapi akad yang dibuat oleh pelaku usaha terhadap pekerja harian tersebut mengandung gharar, yang mana dalam perjanjian tersebut tidak ada kejelasan mengenai upah yang diterima oleh sipekerja harian dari pelaku usaha, meskipun pada kesepakatan awal sudah dijelaskan dan ditentukan sistem kerja dan upah pekerja harian, namun selang beberapa hari pekerja harian melakukan pekerjaannya, pelaku usaha tidak taat dan terkadang membuat penambahan waktu jam kerja untuk pekerja harian, akan tetapi pelaku usaha tidak menjelaskan atau menyampaikan bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja harian pada kesepatan kedua yang mana hal tersebut tentu merugikan salah satu pihak yaitunya pekerja harian dan juga termasuk ketidak jelasan pada akad kedua dalam pembayaran upah dengan penambahan waktu jam kerja. Maka dari itu akad dan pembayaram upah pekerja harian yang terjadi di Kota Payakumbuh haruslah diperbaiki dan jelas agar tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan dan merasa dizholimi. Dalam pembayaran upah pekerja harian di Kota Payakumbuh yang di terapkan oleh pelaku usaha terhadap pekerja harian tidak termasuk pada Upah Minimum Kabupaten/Kota yang mana upah tersebut dibayar berdasarkan dengan sistem upah harian, maupun yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 juga meniadakan mengenai pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota yang mana sistem pengupahan tersebut dirubah pada pasal 88B UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menjelaskan bahwa sistem pengupahan diganti menjadi satuan waktu dan hasil berdasarkan jam, dan jika dilihat pada UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 pelaku usaha yang berada di Kota Payakumbuh tersebut termasuk kepada usaha mikro. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/4SZms3fWwN0HpEHcQJq2TA5kGaUVJZpp.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949643019_S ... mpus Hijran Syah Holid.pdf | 295.9Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "PEMBAYARAN UPAH PEKERJA HARIAN DI KOTA PAYAKUMBUH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF" |
| 1659599994499_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PEMBAYARAN UPAH PEKERJA HARIAN DI KOTA PAYAKUMBUH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF" |