TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP UPAH MENGUPAH SIAK BONDO (Studi Kasus di Jorong Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar)

Publikasi Unusia

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP UPAH MENGUPAH SIAK BONDO (Studi Kasus di Jorong Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP UPAH MENGUPAH SIAK BONDO (Studi Kasus di Jorong Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar)
Penulis: HAFIZ DAFFA
Abstrak: ABSTRAK Hafiz Daffa, Nim 1730202016 judul skripsi TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERJAHADAP UPAH MENGUPAH SIAK BONDO (STUDI KASUS DI JORONG SUNGAI EMAS, NAGARI SARUASO, KECAMATAN TANJUNG EMAS, KABUPATEN TANAH DATAR). Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana sistem upah mengupah siak bondo di Jorong Sungai Emas, Nagari Saruaso serta bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek upah mengupah siak bondo di Jorong Sungai Emas,Nagari Saruaso,Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan peneliti untuk mengetahui dan menjelaskan praktek upah mengupah siak bondo di Jorong Sunagai Emas Nagari Saruaso dan, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan fiqh muamalah terhadap upah mengupah siak bondo di Jorong Sungai Emas,Nagari Saruaso,Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana sistem upah mengupah siak bondo. Sumber data primer dalam penelitian ini ada 3 orang di Jorong Sungai Emas, dan data sekundernya berupa data atau hasil wawancara dari 3 orang tersebut yang sebagai Alim Ulama, Niniek Mamak dan Tokoh Masyarakat. Kepada nara sumber ini didekati dengan cara mewawancarainya. Hasil penelitian ini bahwa upah mengupah siak bondo bahwasannya pada akad pertama pihak perkerja siak bondo melakukan akad pertama dengan wali jorong Sungai Emas yang mana wali jorong menunjuk beberapa orang untuk bekerja mengurus irigasi sawah (siak bondo) yang mana dalam pekerjaannya kalau terjadi longsor, tumbuh rumput dan hal lain yang menghambat air masuk ke sawah maka siak bondo lah memperbakinya diirigasi sawah. Pemilihansiak bondo dilakukan oleh Wali Jorong saja sedangkan masyarakat tidak terlibat di dalamnya. Dalam praktek pengupahan siak bondo tersebut diberikan upahnya setelah panen padi sebanyak 2 liter beras. Pekerjaan yang dilakukan oleh siak bondo tentunya akan mendapatkan upah dari setiap sawah milik masyarakat di Jorong Sungai Emas tersebut. Dalam pengupahan tersebut banyak masyarakat tidak suka atas hal tersebut karena sawah yang berukuran kecil dan yang berukuran besar upahnya tetap sama, dan setiap tahun hasil panen padi tentu berbeda seperti tahun 2019 hasil panen menurun bahkan banyak yang gagal panen akibat hama, dan irigasi tidak selalu mengalami kerusakan, kadang 2 kali panen tidak mengalami kerusakan, walaupun demikian upah siak siak bondo harus dibayar setiap kali panen. Pada awal akad ini masyarakat tidak merasa keberatan dengan sistem upah tersebut, tetapi karena masyarakat tidak selalu mendapatkan hasil yang sama bahkan ada yang mengalami gagal panen, maka upah dua liter padi yang dikeluarkan oleh petani terasa berat dan karena itu masyrakat banyak yang mengeluh atas sistem upah tersebut. Ujrah atau upah adalah hak yang seharusnya didapatkan dan diberikan dalam bentuk uang yang merupakan imbalan dari usaha yang tela dilakukandan diberikan oleh pemberi pekerjaan kepada pekerja atau buruh yang telah ditentukan serta wajib dibayarkan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja. Dalam ajaran Islam setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan upah atau imbalan dari pekerjaan yang telah dilakukan dan mendapat keadilan baik dari segi upah yang diterima oleh pekerja atau hasil pekerjaan yang didapatkan oleh pemilik sawah sesuai dengan yang diharapkannya. Kaidah berkaitan dengan upah mengupah yang mana upah itu harus berdasarkan pada rasa keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang berimbang antara upah yang didapatkan dan hasil pekerjaannya.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/FVrOrNSGQRIt1j6Cav1Vqyn67LHQ5TS.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949641813_S ... Hafiz Daffa_compressed.pdf 347.7Kb application/pdf Lihat / Buka File "TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP UPAH MENGUPAH SIAK BONDO (Studi Kasus di Jorong Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar)"
1659586124433_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP UPAH MENGUPAH SIAK BONDO (Studi Kasus di Jorong Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya