Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PEWARISAN TANAH PUSAKO TINGGI AHLI WARIS YANG SUDAH PUNAH DI NAGARI ARIPAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM |
| Penulis: | FATIA RAMADANI |
| Abstrak: | ABSTRAK Fatia Ramadani. Nim 1730201010, Judul Skripsi: “Pewarisan Tanah Pusaka Tinggi Ahli Waris yang Sudah Punah di Nagari Aripan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Islam”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pewarisan tanah pusaka tinggi oleh Masyarakat di nagari Aripan X Koto Singkarak Kabupeten Solok. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pewarisan tanah pusaka tinggi ahli waris yang sudah punah di Nagari Aripan X Koto Singkarak Kabupeten Solok. Untuk menjelaskan tentang proses pewarisan tanah pusaka tinggi ahli waris yang sudah punah di Nagari Aripan X Koto Singkarak Kabupeten Solok. Untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Islam terhadap pewarisan tanah pusaka tinggi ahli waris yang sudah punah di Nagari Aripan X Koto Singkarak Kabupeten Solok. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer penulis berasal dari niniak mamak, nara sumber 8 orang yang menjadi ahli waris tanah pusaka tinggi pihak laki-laki dari pewarisan tanah pusaka tinggi, ketua KAN, dan Alim Ulama. Sumber data sekunder penulis yaitu melewati dokumen atau file-file pembahasan atau melalui orang lain. Sehingga dalam pengumpulan sember data, penulis menggunakan jurnal ilmiah, karya ilmiah, buku-buku mengenai fikih, buku-buku tentang adat Minangkabau atau yang berkaitan dengan penelitian penulis. Teknik analisis data melalui merangkum semua catatan-catatan dari hasil wawancara atau dokumentasi. Setelah itu meninjau kembali penelitian yang di lakukan dan menghimpun komponen-komponen yang telah di pahami dari hasil wawancara dan dokumentasi, lalu menggali dan menganalisa setiap makna dan mengambil kesimpulan dari data-data yang telah ditelaah. Hasil penelitian Pewarisan Tanah Pusaka Tinggi Di Nagari Aripan X Koto Singkarak sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat Minangkabau. Pewarisan tanah pusaka tinggi ahli waris yang sudah punah yang diberikan kepada satu nenek dan dihibahkan kepada anak. pewarisan tanah pusaka tinggi ahli waris yang sudah punah yang diperjual belikan kepada orang lain dan kepada kemenakan satu nenek tidak sesuai dengan ketentuan adat karena harta pusaka tinggi tidak boleh dibagi, diperjual belikan dan menghibahkan harta pusaka tinggi. Menurut hukum Islam, merupakan mengenai perbuatan memperjual belikan tanah pusaka tinggi ialah perilaku yang bathil. sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 188, ayat ini menjelaskan bahwa larangan memakan harta secara bathil dari menjual tanah pusaka tinggi, karena tanah pusaka tinggi yang ia dapatkan bukan hak ia sebagai ahli waris dan menghilangkan hak generasi setelahnya karena sebab memperjual belikan tanah pusaka tinggi. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/iO38h2CCuQr6WFP0XdshJMp8J0nkvFh8.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949634388_SKRISI_FATIA_RAMADANI acc1.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "PEWARISAN TANAH PUSAKO TINGGI AHLI WARIS YANG SUDAH PUNAH DI NAGARI ARIPAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM" |
| 1660636668534_PUSTAKA.pdf | 1.125Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PEWARISAN TANAH PUSAKO TINGGI AHLI WARIS YANG SUDAH PUNAH DI NAGARI ARIPAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM" |
| 1660636669257_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PEWARISAN TANAH PUSAKO TINGGI AHLI WARIS YANG SUDAH PUNAH DI NAGARI ARIPAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM" |