Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | BATANDANG DALAM MASYARAKAT TALANG MAMAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA TALANG PERIGI DI KECAMATAN RAKIT KULIM KABUPATEN INDRAGIRI HULU RIAU) |
| Penulis: | PUTTRI |
| Abstrak: | ABSTRAK PUTTRI. NIM 1730201023, judul skripsi “BATANDANG DALAM TRADISI MASYARAKAT TALANG MAMAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA TALANG PERIGI DI KECAMATAN RAKIT KULIM KABUPATEN INDRAGIRI HULU RIAU)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana proses pelaksanaan batandang dalam tradisi masyarakat Talang Mamak di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan batandang dalam tradisi masyarakat Talang Mamak di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan batandang dalam tradisi masyarakat Talang Mamak di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan batandang dalam tradisi masyarakat Talang Mamak di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang diolah secara kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh masyarkat yaitu pelaku pasangan yang menggunakan batandang pemangku Adat, Batin Adat, tokoh agama yaitu Ustadz, penghulu agama. Sumber data sekunder adalah buku-buku beserta jurnal-jurnal yang terkait dengan, peminangan, hukum Islam yang berkaitan dengan memilih pasangan sebelum terjadinya peminangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis dan interprestasi data adalah dengan reduksi data, penyajian data dan simpulan. Teknik penjamin keabsahan data adalah dengan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa sebelum peminangan di Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Riau harus melakukan tradisi batandang. Batandang merupakan sebuah tradisi dari nenek moyang terdahulu yang dilakukan pada malam hari sesudah isya. Di mana laki-laki datang ke rumah perempuan untuk melihat perempuan yang disukainya dan untuk mengetahui sifat dan pekerjaannya. Yang mana anak laki-laki batandang ke rumah perempuan sampai larut malam, dan ditinggalkan berdua-duaan oleh kedua orang tuanya tanpa pengawasan. Kesempatan ini tentu memberi peluang untuk terjadi sesuatu yang dilarang oleh agama seperti bersentuhan, berbicara dan perbuatan zina lainnya, dengan tujuan batandang ini untuk mencari kecocokan dalam memilih pasangan. Ditinjau menurut hukum Islam menolak kerusakan dan menarik kemaslahatan itu diutamakan. Tradisi Batandang banyak menimbulkan kemudharatan. Melihat wanita pinangan karena maslahat. Tidak boleh melihat wanita pinangan di tempat sepi tanpa disertai walinya. Karena mencegah terjadinya perbuatan perzinaan. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/F9vFtuAuOLB0Jr1KEkyMe5O6psq2tuy.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949633242_S ... 201023)_compressed (1).pdf | 387.4Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "BATANDANG DALAM MASYARAKAT TALANG MAMAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA TALANG PERIGI DI KECAMATAN RAKIT KULIM KABUPATEN INDRAGIRI HULU RIAU)" |
| 1660100182297_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "BATANDANG DALAM MASYARAKAT TALANG MAMAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA TALANG PERIGI DI KECAMATAN RAKIT KULIM KABUPATEN INDRAGIRI HULU RIAU)" |