Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli

Publikasi Unusia

Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli
Penulis: INTAN NAFRI YULITA
Abstrak: ABSTRAK INTAN NAFRI YULITA, Nim 1630202031 judul skripsi TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI KIOS BERJANGKA DI BALAI AKAIK SARUASO ). Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan SKRIPSI ini adalah bagaimana Praktek Jual Beli Kios Berjangka Di Balai Akaik Saruaso, Serta Bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Beli Kios Di Balai Akaik Saruaso.. Jenis penelitian penulis adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana praktek jual beli kios berjangka di balai akaik Saruaso. Sumber data primer dalam penelitian ini sekretaris dan 3 orang pedagang sebagai pelaku transaksi jual beli kios berjangka. Kepada narasumber ini didekati dengan cara mewawancarainya. Hasil penelitian penulis pertama bahwa praktek jual beli kios berjangka berlangsung selama dua puluh lima tahun dan listrik PDAM ditanggung oleh pembeli kios tersebut, serta pembeli kios diwajibkan umtuk menjaga dan memeliara kios sebaik mungkin apabila ada kerusakan pada saat kurun waktu jual beli berjangka tersebut maka pihak pembeli wajib memperbaikinya dengan dana pribadinya, dalam kurun waktu tersebut pembeli tidak sanggup untuk melanjukan maka uangnya tidak akan dikembalikan oleh pemerintah nagari, namun solusinya dari pemerintahan nagari yaitu pihak pembeli mencari orang lain untuk melanjutkan jangka waktu yang tersisa tersebut tentukan uang jual belinya dikurangkan dengan berapa lama waktu yang telah dipakai, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu jual beli pembeli kios wajib mengkonfirmasikan mau melanjutkan atau tidak, jika tidak melanjutkan pemerintahan nagari mengambil ahli lagi kios tersebut. kedua Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap jual beli kios berjangka di Balai Akaik Saruaso tidak sah karena menurut para ulama tersebut menekankan jual beli hak milik dan pemilikan tetap ditekankan sedangkan jual beli kios di Balai Akaik Saruaso ini kepemilikannya tidak tetap akan tetapi memiliki jangka waktu 25 tahun maka akadnya akan berakhir pula jika ingin melanjutkan atau mengakhiri maka akadnya dimulai dari awal lagi.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/ZHQSHK6qWQtKFzqWm4CooE0hLFnqqZHX.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949627185_S ... AN 1-V yaya-dikonversi.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli"
1660637418479_PERPUS.pdf 1.219Mb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli"
1660637419158_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya