Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Denda Dalam Transaksi Jual Beli Sapi Di Sitiung kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

Publikasi Unusia

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Denda Dalam Transaksi Jual Beli Sapi Di Sitiung kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Denda Dalam Transaksi Jual Beli Sapi Di Sitiung kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
Penulis: WINDHI YOGA
Abstrak: ABSTRAK Windhi Yoga, Nim 1730202060 judul skripsi TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERJAHADAP DENDA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAPI DI NAGARI SITIUNG KABUPATEN DHARMASRAYA. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan SKRIPS Iini adalah bagaimana sistem denda dalam transaksi jual beli sapi di Nagari Sitiung serta bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap permasalah seperti ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana transaksi jual beli sapi tersebut terjadi dan apa saja apa dampak dari transaksi ini. Sumber data primer dalam penelitian ini ada 3 orang dari daerah tempat tinggal yang dekat dengan daerah pemasok sapi berada. Dan data sekundernya berupa data atau hasil wawancara dari 3 orang tersebut yang berprofesi sebagai pedagang sapi dari pemasok. Kepada nara sumber ini didekati dengan cara mewawancarainya. Berdasarkan hasil penelitian ini yang melatarbelakangi terjadinya denda dalam transaksi jual beli sapi diakibatkan adanya penurunan pendapatan semenjak adanya covid19 pada tahun 2020. Karena pendapatan pemasok berkurang, maka pemasok membuat aturan baru yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada para pedagang sapi yang mana jika sapi tidak terjual dalam waktu yang telah ditentukan, maka denda diberlakukan. Dendapun tidak disepakati terlebih dahulu. Para pedagang sapi yang awalnya tidak mengetahui aturan tersebut terkejut dan bingung kenapa aturan tersebut ada dan kenapa pemasok tidak memberitahu terlebih dahulu. Pemasok memberi batas waktu kepada pedagang tiga sampai lima hari untuk menjualkan sapi tersebut. jika dalam waktu yang telah ditentukan itu sapi belum juga terjual atau terjual tapi sudah melampaui batas, maka diberlakukan sistem denda yang mana denda tersebut berkisar antara Rp 35.000 –Rp 100.000 tergantun dengan sapi yang dibawa atau besar kecilnya sapi yang dibawa oleh pedagang. Dalam sistem denda ini persyaratan diletakan dalam situasi yang tidak jelas yaitu terjual tidaknya seekor sapi. Dalam tinjauan fiqh muamalah adanya denda dalam transaksi ini tidak dibolehkan atau dilarang karena adanya kerugian salah satu pihak dan tidak bertindak adil dalam bekerjasama . Cara penyelesaian ini dengan cara negosiasi atau musyawarah atau perundingan antara pihak pihak. Dalam penyelesaian fikih muamalah lebih memakai pendekatan atau penyelesaian melalui perdamaian dan negosiasi. Hal ini telah sesuai dengan hukum Islam dimana, penyelesaiannya dilakukan dengan cara damai yaitu musyawarah, karena pada prinsipnya persoalan Muamalah diupayakan saling adanya kerelaan antara pihak pihak.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/3ewUJ1Vl5O3izr4PdgOFwXfsAtdJ9Fw.pdf
Tanggal: 2022-02-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949622424_B ... si windhi 2-dikonversi.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Denda Dalam Transaksi Jual Beli Sapi Di Sitiung kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya"
1659944847361_perpus.pdf 1.101Mb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Denda Dalam Transaksi Jual Beli Sapi Di Sitiung kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya"
1659944848339_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Denda Dalam Transaksi Jual Beli Sapi Di Sitiung kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya