Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Kepemilikan Tanaman Pada Tanah Pinjaman Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar) |
| Penulis: | ASEP WENDI |
| Abstrak: | ABSTRAK Asep Wendi, Nim 1830202006 judul skripsi KEPEMILIKAN PADA TANAH PINJAMAN MENURUT FIQH MUAMALAH DI GUGUAK BARUAH NAGARI PADANG MAGEK KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2022. Pokok permasalahan SKRIPSI ini adalah status kepemilikan tanah pada akad pinjam meminjam (‘ariyah) yang berada di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek, konsekuensi hukum tanaman pada akad pinjam meminjam (‘ariyah) yang berada di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana status kepemilikan tanah pada akad pinjam (‘ariyah) dan konsekuensi hukum tanaman pada akad pinjam meminjam (‘ariyah) yang terjadi di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Sumber data primer dalam penelitian ini pemberi pinjaman atau pemilik tanah dan si peminjam tanah. Hasil penelitian ini status kepemilikan tanah milik si pemberi pinjaman dengan dasar kepemilikan berupa sertifikat tanah atas nama si pemberi pinjaman dan surat jual beli tanah yang dibeli si pemberi pinajaman pada tahun 2017. Status kepemilikan tanaman dimiliki oleh si peminjam sampai pada kesepakatan akad yakninya tanah itu diperlukan kembali oleh si pemberi pinjaman, pada saat tanah itu sudah diperlukan kembali oleh si pemberi pinjaman status tanaman yang ada pada tanah itu menjadi milik si pemberi pinjaman karena batas peminjaman bagi si peminjam sudah berakhir. Konsekuensi hukum tanaman yang ada pada akad pinjamam meminjam (‘ariyah) apabila tanah sudah diperlukan, maka apa saja yang ada di atas tanah yang dipinjamkan termasuk tanaman harus kembali kepada si pemberi pinjaman atau si pemilik tanah. Dengan demikian, mau tidak mau tanaman yang ada di atas tanah itu harus dibongkar menurut kesepakatan awal kedua belah pihak Karena tanah dan tanaman itu sepenuhnya kembali menjadi milik si pemberi pinjaman. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/pthE0Fc16MQ06xrmSC6f49jjYk4RRgB.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949611515_S ... PA LAMPIRAN-dikonversi.pdf | 651.6Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Kepemilikan Tanaman Pada Tanah Pinjaman Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)" |
| 1659945121791_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Kepemilikan Tanaman Pada Tanah Pinjaman Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)" |