Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK INDUSTRI KERUPUK ( STUDI KASUS DI JORONG SURAU PINANG NAGARI AMPANG GADANG KECAMATAN AMOEK ANGKEK KABUPATEN AGAM) |
| Penulis: | HIDAYATUL HUSNA |
| Abstrak: | ABSTRAK Hidayatul Husna, Nim 1730202018 judul skripsi TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK INDUSTRI KERUPUK DI JORONG SURAU PINANG NAGARI AMPANG GADANG KECAMATANG AMPEK ANGKEK KABUPATEN AGAM jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2022. Pokok permasalahan SKRIPSI ini adalah kenapa produsen pembuatan kerupuk memakai label halal tanpa proses sertifikasi halal, hambatan produsen industri rumah tangga pembuatan kerupuk dalam melakukan proses sertifikasi halal dan bagaimana Tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal terhadap sertifikasi halal pada produk industri kerupuk terhadap permasalahan seperti ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan bagaimana produsen industri rumah tangga memakai label halal tanpa sertifikasi halal dan hambatan produsen industri kerupuk dalam melakukan sertifikasi halal. Sumber data primer dalam penelitian ini 16 orang dari pekerja industri rumah tangga pembutan kerupuk. Data sekundernya MUI (Majlis Ulama Indonesia) Kabupaten Agam. Kepada nara sumber ini didekati dengan cara mewawancarainya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui alasan industri rumah tangga pembuatan kerupuk memakai label halal tanpa sertifikasi halal, karena pemilik industri kerupuk merasa bahan baku pembuatan kerupuk sudah halal jadi dengan begitu langsung memberikan label halal pada kemasan kerupuk tanpa melakukan sertifikasi halal. Di samping itu pemilik industri rumah tangga pembuatan kerupuk tidak tahu dan tidak paham dengan prosedur pendaftaran sertifikasi halal dan pemilik industri rumah tangga pembuatan kerupuk tidak pernah sama sekali mengikuti program sosialisasi tentang sertifikasi halal. Industri pembuatan kerupuk bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada pasal 4 yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Karena label halal yang ada pada kemasan produk industri rumah tangga pembuatan kerupuk tidak melakukan sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/bdYdQ8Z9D0uFLjnbRgt4GQngOMDiC1G.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949608215_S ... HUSNA FINAL-dikonversi.pdf | 659.2Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK INDUSTRI KERUPUK ( STUDI KASUS DI JORONG SURAU PINANG NAGARI AMPANG GADANG KECAMATAN AMOEK ANGKEK KABUPATEN AGAM)" |
| 1659947335168_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK INDUSTRI KERUPUK ( STUDI KASUS DI JORONG SURAU PINANG NAGARI AMPANG GADANG KECAMATAN AMOEK ANGKEK KABUPATEN AGAM)" |