Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan Tukang Bangunan(studi kasus di jorong pauah nagari padang macem kecamatan rambatan kabupaten tanah datar) |
| Penulis: | WAHYUNI SYAPUTRI |
| Abstrak: | ABSTRAK WAHYUNI SYAPUTRI, NIM 1730202057, Judul skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan Tukang Bangunan di Jorong Pauah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana akad serta standarisasi pengupahan dalam tukang bangunan di Jorong Pauah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap upah mengupah dalam tukang bangunan di Jorong Pauah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan akad serta standarisasi pengupahan tukang bangunan di Jorong Pauah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan upah mengupah dalam tukang bangunan menurut tinjauan fiqh muamalah di Jorong Pauah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu dari pemilik rumah dan tukang bangunan yang dilakukan kepada 1 orang pemilik rumah dan 6 orang tukang bangunan sedangkan data skundernya adalah yang diperoleh dari dokumen berupa profil Jorong Pauah Nagari Padang Magek yang ada hubungannya dengan penelitian ini, yang dapat memberikan informasi atau data yang penulis gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun pengolahan data yang penulis gunakan adalah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan upah mengupah dalam tukang bangunan yang dilakukan di Jorong Pauah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar adalah akad antara kepala tukang dengan anggota tukang yang tidak jelas dan dilakukan secara lisan tanpa adanya pihak ketiga. Standarisasi pengupahan oleh kepala tukang kepada anggotanya yang berbeda-beda namun dalam segi pekerjaan dilakukan secara bersama-sama. Menurut tinjauan fiqh muamalah terhadap upah mengupah dalam tukang bangunan di Jorong Pauah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar tidak diperbolehkan karna unsur gharar dimana tidak adanya kejelasan akad antara kepala tukang dengan anggota tukang, sedangkan dari segi upah yang didapatkan antara anggota tetap dan anggota tambahan berbeda namun dalam segi syirkah abdan kerjasama seperti ini dibolehkan. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/UDKJ9Gnvehee1vg0RBjKC5tdFE2XO4vt.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-16 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949606097_B ... i revisi 14-dikonversi.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan Tukang Bangunan(studi kasus di jorong pauah nagari padang macem kecamatan rambatan kabupaten tanah datar)" |
| 1660019007120_perpus.pdf | 1.758Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan Tukang Bangunan(studi kasus di jorong pauah nagari padang macem kecamatan rambatan kabupaten tanah datar)" |
| 1660019008974_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan Tukang Bangunan(studi kasus di jorong pauah nagari padang macem kecamatan rambatan kabupaten tanah datar)" |