PENGGUNAAN URBUN DALAM SEWA PADA KOS-KOSAN NAGARI CUBADAK KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR

Publikasi Unusia

PENGGUNAAN URBUN DALAM SEWA PADA KOS-KOSAN NAGARI CUBADAK KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PENGGUNAAN URBUN DALAM SEWA PADA KOS-KOSAN NAGARI CUBADAK KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR
Penulis: FAJMA YUNITA
Abstrak: FAJMA YUNITA, NIM: 1830402033 judul skripsi “Penggunaan Urbun Dalam Sewa Pada Kos-Kosan Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar”. Program Sarjana Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan akad urbun (uang muka) dalam sewa Kos-Kosan di Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Keunggulan dan kelemahan penggunaan urbun (uang muka) dalam sewa Kos-Kosan di Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field riset). Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif deskriptif, yang mana menggambarkan fenomena-fenomena yang ada dan untuk memahami fenomena yang terjadi. Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yang diperoleh penulis dengan melakukan wawancara dan mengumpulkan data dari pemilik kos dan data sekunder yang diperoleh penulis dari membaca, mempelajari dan memahami suatu media yang bersumber dari buku. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi awal, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyewaan kos-kosan di Nagari Cubadak semuanya menggunakan urbun yang mana dalam pelaksanaannya tidak dilakukan dengan akad tertulis melainkan dilakukan secara lisan. Pelaksanaan urbun dalam penyewaan kos di Nagari Cubadak sudah sejalan dengan teori yang disampaikan atau yang dideskripsikan oleh para ulama dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang urbun dalam sewa. Menurut para ulama ada yang membolehkan urbun dan ada pula yang mengatakan urbun itu batal. Ulama yang membolehkan yaitu Imam Ahmad bin Hambali dan Ulama Kontemporer yang mengatakan bahwasannya penggunaan urbun tersebut tidak mengapa atau dibolehkan namun mengembalikan urbun lebih diutamakan yang hadistnya diriwayatkan oleh Abdul Razak daripada hadist Zaid bin Aslam. Berbeda hal nya dengan ulama jumhur menurut Ulama Mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah yang berpendapat bahwasannya sewa dengan urbun itu batal karena adanya bentuk penipuan, memakan harta dan ketidak pastian.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdJxohd61kjDpK%2FIFZ0Bmf2dgtnUMxhf71Eq5YxdWR2VHUu4h0XeMY7gKM0UMEgiIQIm1BigIVJLKQ%2BqAUjoam1o9YtCdy9hVvb4NlSo9TeNwapA34DGdAbRDe%2BlqHxcvb3ndPB06FWTP%2BWyleq3873Ygnku90dAmY8%3D
Tanggal: 2022-02-18


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652949154713_A ... Yunita_Ekonomi Syariah.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "PENGGUNAAN URBUN DALAM SEWA PADA KOS-KOSAN NAGARI CUBADAK KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR"
1660637124982_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PENGGUNAAN URBUN DALAM SEWA PADA KOS-KOSAN NAGARI CUBADAK KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya