Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | FAKTOR PENYEBAB LALAINYA AYAH TERHADAP NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN PARIANGAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM |
| Penulis: | AULLYA RAFLIS |
| Abstrak: | ABSTRAK AULLYA RAFLIS, HKI. 2002061002 Judul Tesis IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS IB TERHADAP NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECEMATAN PARIANGAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM Prodi Hukum Keluarga Islam, Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2022. Pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah pelaksaan putusan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB dalam perkara nafkah anak pasca perceraian di Kecamatan Pariangan. Tujuan pembahasan ini untuk mengatahui faktor penyebab ayah melalaikan pemberian nafkah terhadap anak setelah perceraian dan menganalisis hukum keluarga Islam terhadap ayah yang melalaikan pemberian nafkah anak setelah terjadinya perceraian di Kecamatan Pariangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research),. Penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara lansung dengan para pihak, tokoh adat, dan alim ulama Kecamatan Pariangan. Hasil penelitian yang penulis temukan dalam bahasan ini adalah, pelaksanaan putusan yang beragam dari berbagai pihak. Ada yang melaksanakan putusan dengan baik, ada sama sekali tidak menjalankan putusan, tapi banyak yang tidak menjalankan putusan. Faktor yang menyebabkan ayah tidak membayarkan nafkah kepada anaknya pasca perceraian adalah: faktor ekonomi ayah yang tidak mencukupi, faktor kesadaran hukum yang sangat kurang, karena sudah menikah lagi sehingga sudah bertambah beban keluarga, adanya faktor adat yang menganut matriliner sehingga mereka menggangap anak itu menjadi kewajiban ibu semata. Hukum Keluarga Islam memandang pemberian nafkah kepada anak sebuah kewajiban, baik ketika masih terikat perkawinan ataupun sudah putus perkawinan. Kewajiban ini tidak hanya kepada ayah tapi juga bagi wali yang lain ketika ayah tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok anaknya. Adat Minangkabau khususnya Kecamatan Pariangan menetapkan mamak ( saudara laki-laki dari pihak keluarga ibu ) berperan dalam pemenuhan nafkah kemenakannya. Sesuai dengan pepatah anak dipangku kamanakan dibimbiang (anak dipangku keponakan dibimbing). |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/TVrNhKgGMnrKJf6c73cn9KizvWDRJAk.pdf |
| Tanggal: | 2022-02-18 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1652949070969_0 ... k Jilid_compressed (1).pdf | 482.5Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "FAKTOR PENYEBAB LALAINYA AYAH TERHADAP NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN PARIANGAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM" |
| 1657792475187_maron.jpg | 447.2Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "FAKTOR PENYEBAB LALAINYA AYAH TERHADAP NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN PARIANGAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM" |