Tradisi Maanta Nasi Panambai dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)

Publikasi Unusia

Tradisi Maanta Nasi Panambai dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tradisi Maanta Nasi Panambai dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)
Penulis: AMELIA PUTRI MAISA
Abstrak: Amelia Putri Maisa. NIM 1630201003 (2020). Judul Skripsi: “Tradisi Maanta Nasi Panambai Dalam Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tradisi maanta nasi panambai dalam perspektif Hukum Islam di Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tradisi maanta nasi panambai dan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi maanta nasi panambai di Padang Luar Nagari III Koto. Manfaat penelitian ini mampu memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan serta dapat membantu memberikan solusi terhadap kebutuhan permasalahan adat. Jenis penelitian ini adalah Field Research menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan Proses awal pelaksanaan tradisi maanta nasi panambai pada masyarakat Padang Luar ada 3. Nasi Panambai diantar sebelum akad nikah dan sebagai syarat untuk melaksanakan walimah atau baralek. Bertujuan untuk menjalin dan mempererat hubungan silaturrahmi, dan sebagai i‟lan. Akibat tidak menjalankan maanta nasi panambai anak tidak memiliki bako, orang tua dan anaknya tidak bisa memakai adat. Sebagian masyarakat menganggap berat untuk melaksanakan maanta nasi panambai dikarenakan tidak ada biaya yang cukup, menikah di rantau, dan terlalu banyak syarat-syarat atau adat yang dilaksanakan setelah maanta nasi panambai . Sedangkan sanksi tidak melaksanakan maanta nasi panamabai membayar adat kapalo ameh yaitu dengan membayar dua atau tiga katidiang padi bahkan lebih sesuai kesepakatan niniak mamak dan melaksanakan adat alek tokok lutuik. Menurut hukum Islam proses pelaksanaan adat ini termasuk kepada „urf shahih karena tidak bertentangan dengan nash dan memiliki mashlahat yang besar dan tidak menimbulkan mudharat yang besar.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=15NZGJRPW33F-3KiIc0BkjRRaK8vMNWyi
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/24527
Tanggal: 2020-07-08


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1636356148007_syariah.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tradisi Maanta Nasi Panambai dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya