Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemakaian Tanah Oleh Pembeli Tanaman Keras (Studi Kasus Di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung)

Publikasi Unusia

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemakaian Tanah Oleh Pembeli Tanaman Keras (Studi Kasus Di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemakaian Tanah Oleh Pembeli Tanaman Keras (Studi Kasus Di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung)
Penulis: MULYANA ELVISRA
Abstrak: ABSTRAK Mulyana Elvisra, NIM 1730202028, Dengan judul skripsi : “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PEMAKAIAN TANAH OLEH PEMBELI TANAMAN KERAS (Studi kasus di Jorong Balai Akad, Nagari Bunga Tanjung)“ Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nagari (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Permasalahan penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan akad jual beli pohon durian dan pohon manggis di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pemakaian tanah oleh pembeli pohon durian dan pohon manggis di jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung . Tujuan penelitian ini ialah Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan akad jual beli pohon durian dan pohon manggis di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung dan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pandangan fiqh mu’amalah terhadap pemakaian tanah oleh pembeli pohon durian dan pohon manggis di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung Jenis penelitian ini adalah filld research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan kejadian dan fenomena yang terjadi dilapangan. Sebagai sumber data primer yaitu penjual, pembeli dan pihak keluarga dari penjual dan pembeli pohon durian dan pohon manggis, sedangkan sumber data sekunder yaitunya tokoh masyarakat.Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisa data dengan trigulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis simpulkan yaitu Pertama Pelaksanaan akad jual beli pohon durian dan pohon manggis di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung yaitu pembeli melakukan akad jual beli pohon durian dan pohon manggis dilakukan secara lisan. Setelah disepakati oleh dua belah pihak selesai terjadilah perpindahan hak milik tetapi pohon durian dan pohon manggis tersebut masih berada pada lahan penjual . Kedua tinjauan fiqh muamalah terhadap pemakaian tanah oleh pembeli pohon durian dan pohon manggis di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung yaitu tidak diperbolehkan karena dalam transaksi jual beli pohon durian dan pohon manggis ini tidak sah dipakai disebabkan oleh pemakaian tanah oleh pembeli pohon durian dan pohon manggis tersebut tidak ada akad
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/KnO3GWEI6UTeZrxVHwl48W1ixbNqY1l5.pdf
Tanggal: 2021-08-26


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839105637_S ... A ELVISRA 1_compressed.pdf 974.3Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemakaian Tanah Oleh Pembeli Tanaman Keras (Studi Kasus Di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung)"
1637826303104_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pemakaian Tanah Oleh Pembeli Tanaman Keras (Studi Kasus Di Jorong Balai Akad Nagari Bunga Tanjung)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya