Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Praktik Transaksi jual beli "Tembak" pada bibit ikan lele menurut fikih muamalah (Studi Kasus di Jorong Tanjuang Haro Selatan Kecamatan Luhak Desa Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kabupaten Lima Puluh kota) |
| Penulis: | SINTA ERLINA SARI |
| Abstrak: | Sinta Erlina Sari, NIM 1630202064, Judul Skripsi ”PRAKTIK TRANSAKSI JUAL BELI ”TEMBAK” PADA BIBIT IKAN LELE MENURUT FIQIH MUAMALAH STUDI KASUS DI JORONG TANJUANG HARO SELATAN KECAMATAN LUHAK DESA TANJUANG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah praktik transaksi jual beli “tembak” pada bibit ikan lele menurut Fikih Muamalah di Jorong Tanjuang Haro Selatan Kecamatan Luhak Desa Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kabupaten Lima Puluh Kota. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktik transaksi jual beli “tembak” pada bibit ikan lele menurut Fikih Muamalah di Jorong Tanjuang Haro Selatan Kecamatan Luhak Desa Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), dan sifat penelitiannya adalah diskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan kejadian di lapangan. Sebagai sumber data primer yaitu 3 orang pembeli dan 1 orang penjual, sedangkan data sekunder yaitu buku-buku, dan jurnal mengenai jual beli. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara. Teknik analisa data dengan Triangulasi. Hasil penelitian transaksi jual beli bibit ikan lele menurut fikih muamalah adalah Ungkapan akad pembeli bibit ikan lele kepada penjual dengan sistem tembak penjual selalu menanyakan berapa harga bibit ikan lele ini, jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara penjual dan pembeli maka baru adanya transaksi jual beli bibit ikan lele. Satuan ekor bibit ikan lele diukur dengan menyamakan hasil timbangan dengan sistem tembak adalah Dimana sistem yang dipakai hasil timbangan pertama yang dihitung, kemudian hitungan tersebut menjadi patokan untuk hitungan selanjutnya. si penjual menimbang bibit ikannya dengan berat 1.5 kg dengan timbangan kecil, lalu penjual menghitung isinya ternyata terdapat 108 ekor dalam 1.5 kg tersebut, sipenjual mengalikan 108 ekor dengan 40 kg dan mengatakan kepada pembeli bahwa isinya hanya 4.320 ekor, dan penjual menambahkan 30 ekor lagi diluar dari timbangan agar mencukupi 4.350 ekor, dengan harga sesuai dengan besar bibit ikan lele dan di lakukan dengan sistem per ekor. Tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli bibit ikan lele secara tembak karena transaksi jual beli bibit ikan lele ini telah memenuhi rukun jual beli tetapi belum terpenuhinya semua syarat dari jual beli yaitu tidak jelasnya jumlah bibit ikan lele pada saat pembelian maka ini termasuk kepada gharar. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/O2U8qHr9dm1GxuFJqoqu9fG959HSx7E.pdf |
| Tanggal: | 2021-08-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1635839056234_sinta erlina SKRIPSI BAB 1-V OKE.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "Praktik Transaksi jual beli "Tembak" pada bibit ikan lele menurut fikih muamalah (Studi Kasus di Jorong Tanjuang Haro Selatan Kecamatan Luhak Desa Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kabupaten Lima Puluh kota)" |
| 1637913246710_SKRIPSIIIIII.pdf | 1.187Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Praktik Transaksi jual beli "Tembak" pada bibit ikan lele menurut fikih muamalah (Studi Kasus di Jorong Tanjuang Haro Selatan Kecamatan Luhak Desa Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kabupaten Lima Puluh kota)" |
| 1637913247267_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Praktik Transaksi jual beli "Tembak" pada bibit ikan lele menurut fikih muamalah (Studi Kasus di Jorong Tanjuang Haro Selatan Kecamatan Luhak Desa Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kabupaten Lima Puluh kota)" |