PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN DAN KENDARAAN DI NAGARI BARINGIN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Publikasi Unusia

PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN DAN KENDARAAN DI NAGARI BARINGIN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN DAN KENDARAAN DI NAGARI BARINGIN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Penulis: ZIKRA ADRI YOSE
Abstrak: ABSTRAK ZIKRA ADRI YOSE, NIM 1730202064. dengan judul Skripsi: “PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN DAN KENDARAAN DI NAGARI BARINGIN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ”Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan sewa menyewa lahan dan kendaraan di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar ditinjau dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan sewa menyewa lahan dan kendaraan di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Serta menjelaskan dan menganalisis tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap pelaksanaan sewa menyewa Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sebagai sumber data utama, yaitu orang yang terlibat dalam pelaksanaan praktik sewa menyewa lahan dan kendaraan di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar dan sumber data yang diperoleh diantaranya, 10 orang pemilik dan penyewa dan 2 orang tokoh masyarakat. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku dan dokumen yang ada hubungannya dengan judul peneliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan sewa menyewa yang ada di Nagari Baringin yaitu (1) sewa lahan pertanian, pelaksanaan sewa lahan pertanian yang ada di Nagari Baringin adalah sewa lahan untuk dijadikan kebun dan sewa lahan untuk perlombaan layang-layang, kedua praktek sewa tersebut sama-sama menggunakan akad ijarah. (2) sewa kendaraan, praktek sewa kendaraan yang ada di Nagari Baringin adalah sewa mobil dan sewa motor dan sama-sama menggunakan akad ijarah. (3) sewa kolam ikan. Berdasarkan Tinjauan Hukum Islam tentang pelaksanaan sewa menyewa yang ada di Nagari Baringin ditemukan bahwa sewa kendaraan, sewa lahan pertanian untuk berkebun dan sewa kolam ikan sesuai dengan syariat Islam karena sudah memnuhi syarat dan rukun dari ijarah itu sendiri sedangkan untuk praktek sewa menyewa lahan pertanian untuk perlombaan layang-layang tidak sesuai dengan syariat Islam karena prakteknya mengandung unsur perjudian dan hal itu dilarang dalam hukum Islam. Berdasarkan Tinjauan Hukum Positif praktek sewa menyewa di Nagari Baringin tertuang dalam KUHPerdata Pasal 1548-1600 yaitu aspek perjanjian itu sendiri tertuang dalam Pasal 1550, aspek obyek sewa yang disewakan kembali tertuang dalam Pasal 1559, waktu pembayaran uang sewa tertuang dalam Pasal 1560 dan resiko pada obyek sewa tertuang dalam Pasal 1564-1566. KATA KUNCI : SEWA MENYEWA, HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/jvZOPSzlhCIR41OFVhO4GX7jqeZLrk.pdf
Tanggal: 2021-08-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839051823_J ... I ZIKRA ADRI YOSE (1).pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN DAN KENDARAAN DI NAGARI BARINGIN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"
1637912065809_SKRIPSIIIII.pdf 997.4Kb application/pdf Lihat / Buka File "PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN DAN KENDARAAN DI NAGARI BARINGIN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"
1637912066357_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PRAKTEK SEWA MENYEWA LAHAN DAN KENDARAAN DI NAGARI BARINGIN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya