Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah Pada BMT Agam Madani Pasia

Publikasi Unusia

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah Pada BMT Agam Madani Pasia

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author RAHMAT AFDOL NOFIANDRI
dc.date.accessioned 2021-11-02T07:44:09Z
dc.date.available 2021-11-02T07:44:09Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-08-27
dc.identifier.isbn NIM:15301300046
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22100419
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/WYLwJFGr0lCLYxO9evZUmfddvCkokH8y.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK Rahmat Afdol Nofiandri, NIM 15301300046. Dengan judul skripsi : “TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BARANG JAMINAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BMT AGAM MADANI PASIA” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana barang jaminan pembiayaan murabahah BMT Agam Madani Pasia menururt Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelaksanaan jaminan pembiayaan murabahah pada BMT Agam Madani Pasia serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek pembiayaan tersebut. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari manajer BMT, karyawan dan nasabah. Adapaun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, Pelaksanan jaminan dalam pembiayaan murabahah di BMT Agam Madani Pasia yaitu menggunakan akad Rahn yang mana penerapan pembiayaannya pada prakteknya barang jaminan dalam pembiayaan tersebut tidak diserahkan kepada pihak BMT melainkan tetap berada di pihak nasabah dan barang jaminan tersebut tetap dipergunakan sebagaimana mestinya. Menurut Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah pelaksanaan jaminan dalam pembiayaan murabahah dibolehkan, karena untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh nasabah. Menurut Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya yang berarti nasabah memesan barang kepada BMT
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Ekonomi Islam
dc.subject.ddc 2X6.3
dc.subject.ddc 2X6.3
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah Pada BMT Agam Madani Pasia
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839049976_a ... perbaikan siap sidang.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah Pada BMT Agam Madani Pasia"
1637913843746_perpus.pdf 1.078Mb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah Pada BMT Agam Madani Pasia"
1637913844246_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah Pada BMT Agam Madani Pasia"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya