tinjuan fiqh muamalah terhadap praktek kerjasama dalam pengelolaan toko dipasar pusat pekanbaru

Publikasi Unusia

tinjuan fiqh muamalah terhadap praktek kerjasama dalam pengelolaan toko dipasar pusat pekanbaru

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: tinjuan fiqh muamalah terhadap praktek kerjasama dalam pengelolaan toko dipasar pusat pekanbaru
Penulis: AINUL IQBAL
Abstrak: ABSTRAK Ainul Iqbal, NIM 1630202003. Dengan judul skripsi : “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK KERJA SAMA DALAM PENGELOLAAN TOKO DI PASAR PUSAT PEKANBARU” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk kerjasama dalam pengelolaan toko dipasar pusat Pekanbaru, dimana terdapat penambahan kesepakatan yang merugikan salah satu pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk kerjasama dalam pengelolaan toko di pasar Pekanbaru pada toko ASM, Sinar Pagi dan Keeys Baby Shop serta bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek kerjasama tersebut. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemodal dan pengelola. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, pelaksanaan praktek kerja sama dalam pengelolaan toko di pasar pusat Pekanbaru pada toko ASM, Sinar Pagi dan Keeys Baby Shop yaitu sipemodal melakukan kerja sama dengan pengelola yang mana tidak adanya kejelasan dalam melakukan akad kerjasama terutama pada bentuk kejasama dan juga besaran persentase bagi hasil yang diterima oleh pihak pengelola. Namun setelah pengelola meminta kejelasan tentang bagi hasil, barulah besaran bagi hasil tersebut diketahui. Setelah berjalannya kerjasama, sipemodal meminta uang tambahan setiap minggunya kepada sipengelola diluar bagi hasil yang telah ditentukan diawal akad diluar bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Hal inilah yang tidak sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah sehingga kemudian perbuatan ini dilarang. Pelaksanaan praktek kerja sama dalam pengelolaan toko di pasar pusat Pekanbaru pada toko ASM, Sinar Pagi dan Keeys Baby Shop tidak sesuai dengan ketentuan fiqih muamalah karena pemilik modal meminta uang tambahan setiap minggunya kepada pengelola dengan besaran setoran yang ditentukan oleh pemilik modal. Sehingga tindakan pemilik modal itu termasuk kepada zhalim karena pemilik modal membuat kesepakatan yang menyebabkan berkurangnya pembagian hasil yang diterima oleh pihak pengelola. Unsur zhalim dikarenakan sikap pemodal yang meminta uang tambahan diluar bagi hasil kepada pengelola dimana pengelola merasa dirugikan sedangkan pemodal menjadi pihak yang diuntungkan.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/vEPEVcWsoQQWynpVSLlFmzGYNxioC2o.pdf
Tanggal: 2021-08-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839041760_S ... onversi-dikompresi-676.pdf 816.0Kb application/pdf Lihat / Buka File "tinjuan fiqh muamalah terhadap praktek kerjasama dalam pengelolaan toko dipasar pusat pekanbaru"
1637825699244_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "tinjuan fiqh muamalah terhadap praktek kerjasama dalam pengelolaan toko dipasar pusat pekanbaru"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya