Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan Fiqh Muamalah tentang upah mengupah pembuatan kandang puyuh di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara |
| Penulis: | RAMADHONA HALIM PUTRA |
| Abstrak: | Abstrak Ramadhona Halim Putra, Nim 1730202038. Dengan judul skripsi: “Tinjauan Fiqh Mu’amalah Terhadap Upah Mengupah Membuat Kandang Puyuh di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar” Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara upah mengupah pembuatan kandang di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, serta bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap upah mengupah pembuatan kandang puyuh di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menjelaskan tata cara upah mengupah pembuatan kandang puyuh serta menjelaskan tinjauan fiqh muamalah terhadap upah mengupah membuat kandang puyuh di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Penelitian Kualitatif, sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagaimana sumber data primer terdiri dari pekerja yang membuat kandang puyuh dan pemilik kandang puyuh berjumlah 9 orang yaitu Wahyudi, Ismail, Betrianto, Pendi, sebagai tukang pembuat kandang puyuh, Irsal, Bustanil, Afrizal, Jalinus, Reni Susanti Sebagai pemilik kandang.di Jorong Kamboja, sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainnya untuk memperkuat data primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem upah mengupah dalam pembuatan kandang puyuh, pemilik kandang meminta di isi satu kotak 40 ekor puyuh, maka jumlah upah satu kotak Rp. 120.000,-. Apabila satu deret upahnya Rp. 9.000.000,- kemudian setelah kandang siap pemilik mengisi satu kotak dengan 50 ekor puyuh, maka tukang mengalami kerugian dalam satu kotaknya Rp. 30.000,-. satu baris 75 kotak maka tukang mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.250.000,- dalam satu deret kandang puyuh. Bentuk aqad yang dilakukan pemilik kandang dengan pekerja pembuat kandang secara lisan, Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian karena ada unsur gharar tidak dibolehkan karena akan menimbulkan kerugian disalah satu pihak atau kesepakatan bersama dan merugikan pihak yang bersangkutan.Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap upah-mengupah dalam pembuatan kandang puyuh yang terjadi di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan tidak sesuai dengan konsep Fiqh Muamalah karenaterdapat adanya kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu pihak. Islam melarang apapun yang merugikan salah satu pihak yang bermuamalah, setiap kerugian dan kemudharatan itu harus di hilangkan. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/62jEYyFwpU58pIPDAbYvQIZLLKFIWXO.pdf |
| Tanggal: | 2021-08-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1635839039805_S ... _compressed_compressed.pdf | 987.0Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan Fiqh Muamalah tentang upah mengupah pembuatan kandang puyuh di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara" |
| 1638150056606_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan Fiqh Muamalah tentang upah mengupah pembuatan kandang puyuh di Jorong Kamboja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara" |