Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira (studi kasus di jorong koto dalimo nagari supayang)

Publikasi Unusia

Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira (studi kasus di jorong koto dalimo nagari supayang)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira (studi kasus di jorong koto dalimo nagari supayang)
Penulis: RIRI SYAFITRI
Abstrak: ABSTRAK Riri Syafitri, NIM 1730202041. Judul Skripsi : “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN BAGI HASIL DALAM KERJA SAMA PENGAMBILAN AIR NIRA (Studi Kasus di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil kerja sama pengambilan air nira di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang, serta mengetahui dan menganalisa tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang. Metode penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) , dan teknik pengumpulan data wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari pemilik pohon nira dan pengelola nira, untuk pengolahan data secara kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang mendekati akad Musaqah (kerja sama pertanian) dalam bentuk pengelolaan air nira menjadi gula aren. Kerja sama bagi hasil air nira memenuhi rukun dan syarat Musaqah yaitu adanya dua orang berakad pemilik pohon nira dengan pengelola nira, adanya kesepakatan yang dilakukan secara lisan, dan ada objek akadnya yaitu berupa pohon nira. Di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang akad kerja sama air nira dilakukan dengan ketentuan bagi hasil yang disepakati yaitu dalam tujuh hari pengambilan air nira, 6 hari hasil pengambilan air nira adalah untuk pengelola dan satu hari untuk pemilik. Bagi hasil yang disepakati berupa gula aren. Berdasarkan pembagian hasil tersebut pengelola berhak dan layak mendapatkan hasil lebih banyak dibandingkan pemilik, karena setiap pengorbanan berhak atas upah. Oleh sebab itu pelaksanaan bagi hasil 6:1 dalam kerja sama pengambilan air nira dihukum sudah proporsional dan dibolehkan dalam islam karena sudah memenuhi prinsip keadilan dalam bagi hasilnya.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/hkUmYtE8ytuKUB7ymPGvCpRh0D2UA2u.pdf
Tanggal: 2021-08-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839033833_s ... I (HES)_compressed (1).pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira (studi kasus di jorong koto dalimo nagari supayang)"
1637825265146_pustaka.pdf 614.4Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira (studi kasus di jorong koto dalimo nagari supayang)"
1637825265670_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira (studi kasus di jorong koto dalimo nagari supayang)"
1652951589294_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan bagi hasil dalam kerja sama pengambilan air nira (studi kasus di jorong koto dalimo nagari supayang)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya