Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek upah mengupah basiang padi dengan sistem indak dilapesi (studi kasus di Jorong Balimbing Nagari Balimbing) |
| Penulis: | VIONI AFYA NINGSIH |
| Abstrak: | Vioni Afya Ningsih, NIM 1730202056. Judul skripsi : “TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK UPAH MENGUPAH BASIANG PADI DENGAN SISTEM INDAK DILAPESI (Studi kasus di Jorong Balimbing, Nagari Balimbing)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek upah mengupah basiang padi dengan sistem indak dilpaesi di Jorong Balimbing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan praktek upah mengupah basiang padi dengan sistem indak dilapesi, serta menjelaskan tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek upah mengupah basiang padi dengan sistem tidak dilapesi di Jorong Balimbing, Nagari Balimbing. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan melakukan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik sawah dan pekerja / penggarap sawah. Adapaun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, praktek upah mengupah basiang padi dengan sistem indak dilapesi di Jorong Balimbing dilakukan dengan cara pembayaran sebagian dari upah yang sudah disepakati, yaitu diberikan upah kepada penggarap sebanyak 4 liter beras sedangkan upah seharusnya adalah 6 liter beras. Berdasarkan prinsip keadilan upah mengupah basiang padi dengan sistem indak dilapesi belum sesuai dengan rukun dan syarat dalam upah mengupah karena pekerja yang tidak dilapesi diberikan upah sebagian dari upah yang seharusnya diterima dan diikat untuk pekerjaan manampi padi sewaktu panen. Seharusnya pekerja yang indak dilapesi mendapatkan upah sebanyak 10 gantang padi dari upah manampi padi (jumlahnya sudah menjadi standar upah di Balimbing), ditambah dengan upah basiang padi yang belum sepenuhnya diterima oleh pekerja yang indak dilapesi sebanyak 2 liter beras. Namun kenyataannya upah yang diterima oleh pekerja hanya 10 gantang padi saja. Sedangkan 2 liter beras upah basiang padi terdahulu tidak diterima oleh pekerja, maka disini terdapat unsur kezaliman pada penundaan pembayaran upah serta pengurangan pembayaran upah sehingga merugikan salah pihak, hal ini tidak dibolehkan dalam fiqih muamalah. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/zmOYfifiOdPHOlLKxyomPRKznWxoT1YL.pdf |
| Tanggal: | 2021-08-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1635839032432_1MB skripsi.pdf | 978.2Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "Tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek upah mengupah basiang padi dengan sistem indak dilapesi (studi kasus di Jorong Balimbing Nagari Balimbing)" |
| 1637912758698_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek upah mengupah basiang padi dengan sistem indak dilapesi (studi kasus di Jorong Balimbing Nagari Balimbing)" |