UPAH MENGUPAH DALAM PERTANIAN MENURUT TINJAUAN FIKIH MUAMALAH DI NAGARI BUKIT KANDUNG KECAMATAN X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK

Publikasi Unusia

UPAH MENGUPAH DALAM PERTANIAN MENURUT TINJAUAN FIKIH MUAMALAH DI NAGARI BUKIT KANDUNG KECAMATAN X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: UPAH MENGUPAH DALAM PERTANIAN MENURUT TINJAUAN FIKIH MUAMALAH DI NAGARI BUKIT KANDUNG KECAMATAN X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK
Penulis: SUSANTI KRISMON
Abstrak: SUSANTI KRISMON, NIM 1730202051, Judul skripsi: “Upah Mengupah dalam Pertanian Menurut Tinjauan Fikih Muamalah di Nagari Bukit Kandung Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2021. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan upah mengupah dalam pertanian di Nagari Bukit Kandung Kecematan X Koto Diatas Kabupaten Solok dan bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap upah mengupah dalam pertanian di Nagari Bukit Kandung Kecematan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan upah mengupah dalam pertanian di Nagari Bukit Kandung Kecematan X Koto Diatas Kabupaten Solok dan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan upah mengupah dalam pertanian menurut tinjauan fikih muamalah di Nagari Bukit Kandung Kecematan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu dari petani dan buruh tani yang dilakukan kepada 8 orang petani dan 4 orang buruh tani sedangkan data skundernya adalah yang diperoleh dari dokumen berupa provil Nagari Bukit Kandung yang ada hubungannya dengan penelitian ini, yang dapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun pengolahan data yang penulis gunakan adalah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pelakasanaan upah mengupah dalam pertanian yang dilakukan di Nagari Bukit Kandung Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok adalah buruh tani yang memintah upah nya untuk diberikan di awal sebelum mereka melaksanakan pekerjaanya tanpa ada kesepakatan untuk memberikan upahnya di awal. Karena buruh tani meminta upahnya untuk diberikan di awal banyak buruh tani bekerja tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh petani dan juga ada buruh tani yang tidak tepat waktu untuk mengerjakan pekerjaan yang semestinya dilakukan sehingga membuat petani merasa dirugikan oleh buruh tani. Menurut tinjauan fikih muamalah terhadap pelaksanaan upah mengupah dalam pertanian di Nagari Bukit Kandung Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok tidak diperbolekan karena terdapat unsur gharar di dalam akad tersebut serta adanya pihak yang dirugikan dalam akad tersebut yaitu pemilik sawah.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/ZzbhawhLYawJlYz85DrcF0WLAgBmKUL.pdf
Tanggal: 2021-08-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839030077__ ... ompress5__5_-compress6.pdf 870.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "UPAH MENGUPAH DALAM PERTANIAN MENURUT TINJAUAN FIKIH MUAMALAH DI NAGARI BUKIT KANDUNG KECAMATAN X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK"
1637911708690_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "UPAH MENGUPAH DALAM PERTANIAN MENURUT TINJAUAN FIKIH MUAMALAH DI NAGARI BUKIT KANDUNG KECAMATAN X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya