Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Jual Beli Oli Bekas di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso

Publikasi Unusia

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Jual Beli Oli Bekas di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Jual Beli Oli Bekas di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso
Penulis: TAUFIK HIDAYAT
Abstrak: ABSTRAK TAUFIK HIDAYAT, NIM 1630202068, judul Skripsi Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Jual Beli Oli Bekas Di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik jual beli oli bekas di bengkel motor di Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dari praktik jual beli oli bekas di bengkel motor di Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso. Tidak ada bahasan dalam Islam terkait jual beli oli bekas. Begitupun dengan dalil Al Quran maupun Hadist, tidak ada yang menjelaskan tentang hukum dari aktivitas jual dan beli oli bekas. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian Kualitatif dengan mengambil penelitian lapangan (field Research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik bengkel, pengepul oli bekas dan sumber data sekunder terdiri dari buku Fiqh, perbandingan mazhab, kaidah Fiqh. Adapun pengolahan data yang dilakukan oleh penulis adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber data yang telah diteliti, membahas masalah, menginterpretasikan berdasarkan pandangan pakar sehingga terpecah masalah, selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap tinjaunan Hukum Ekonomi Syariah dalam jual beli oli bekas di bengkel motor di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecematan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian penulis adalah bahwa pertama, praktik memperjual belikan oli yang telah digunakan sebelumnya terjadi di nagari saruaso kecamatan tanjung emas sudah terjadi sejak lama, bahwa oli bekas dari konsumen yang tidak di pergunakan lagi atau tidak di butuhkan lagi oleh konsumen maka oli bekas tersebut ditinggalkan di bengkel kemudian bengkel motor mengumpulkan oli bekas dalam suatu wadah atau drum. Oli bekas tersebut di jual lagi oleh pihak bengkel kepada pengepul oli bekas. Kedua, Dari tinjauan Hukum Ekonomi Syariah bahwa aktivitas jual beli oli bekas di bengkel motor di Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso tersebut diperbolehkan (mubah), dikarenakan konsumen (pemilik oli) dengan sengaja meninggalkan oli bekas tersebut, sehingga hal ini menjadi sebuah kebiasaan diamana konsumen yang mengganti oli di bengkel secara tidak langsung akan meninggalkan olinya dibengkel tersebut (Pemberian sukarela (tabarru’) dalam hal ini konsumen telah menghibahkan oli bekas miliknya kepada sipemilik bengkel dan dalam hal pemanfaatan pemilik bengkel menjual kembali oli tersebut untuk di manfaatkan kembali oleh pengepul, dalam penjualan ini sipemilik bengkel menjual kepada sipengepul sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam Islam.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/sijO6sUMYVcIxtR4p7MqNzhdbXD43U.pdf
Tanggal: 2021-08-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635839017931_SKRIPSI BETUL TAUFIK.pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Jual Beli Oli Bekas di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso"
1637827567517_S ... FIK HIDAYAT 1630202068.pdf 1.610Mb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Jual Beli Oli Bekas di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso"
1637827568591_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terkait Jual Beli Oli Bekas di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya