Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Penerapan Hukum Kepailitan pada Akad Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Legal Certainty |
| Penulis: | FATHUR RIZQI |
| Abstrak: | Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU adalah aturan hukum kepailitan tunggal di Indonesia. Mekanisme kepailitan tersebut tidak mempersoalkan solvabilitas debitor. Selama memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1), meskipun dalam kondisi solven tetap dapat dipailitkan. UU Kepailitan dan PKPU membuka peluang penawaran proposal perdamaian dalam wadah PKPU. Persyaratan persetujuan dari kreditor yang harus memenuhi 2/3 total piutang (kuorum) menyebabkan PKPU pada umumnya berakhir gagal, dan debitor harus dinyatakan pailit demi hukum. Kondisi ini melahirkan berbagai persoalan hukum dan persoalan sosial. Terutama jika dihubungkan dengan perkara kepailitan pada akad syariah, dimana mekanisme kepailitan (al-Taflis) dalam hukum ekonomi syariah memiliki ruh yang berbeda dengan UU Kepailitan dan PKPU. Al-Taflis selain menjamin hak-hak kreditor, juga memperhatikan kepentingan debitor, baik dalam menormalisasi perekonomiannya maupun dalam menjaga pemenuhan kebutuhan primernya. Di sisi lain, sumirnya pengaturan kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU menyebabkan tidak terpenuhinya legal certainty. Padahal dalam sistim civil law yang dianut Indonesia, kepastian hukum adalah suatu keniscayaan. Disebabkan kekuatan civil law terdapat pada kodifikasi hukum (positivisasi) secara komprehensif. Berdasarkan kondisi tersebut layak diteliti bagaimana penerapan hukum kepailitan pada akad syariah (ius operatum), dan bagaimana pengembangan hukum kepailitan yang ideal di masa yang akan datang (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative study) dengan pendekatan undang-undang (satute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber data penelitan adalah data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari publikasi-publikasi ilmiah dan buku-buku yang berkenaan dengan tema penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis preskriptif, yang berorientasi kepada tujuan hukum, menelaah konsep yang telah ada dan menyempurnakannya sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan hukum, dengan memberikan rekomendasi aksi. Hasil penelitian ini menemukan adanya banyak celah dalam pengaturan hukum kepailitan yang menyebabkan timbulnya masalah hukum dan masalah sosial dalam penerapannya. Produk-produk lembaga kepailitan juga terkesan bersifat legalistik-normatif, dan menyimpang dari asas-asas kepailitan yang menjadi ide dan tujuan diundangkannya UU tersebut. Jika dilihat dari perspektif hukum ekonomi syariah, mekanisme kepailitan belum mengakomodir sepenuhnya prinsip-prinsip syariah, terutama yang berhubungan dengan upaya normalisasi keadaan ekonomi debitor. Dari sisi legal certainty, perlu diperbarui pengaturan hukum kepailitan dengan memperhatikan koherensi pasal-pasal, dan undang-undang yang memiliki titik singgung sehingga tercapai harmonisasi. Lembaga penyelesaian kepailitan syariah mendesak untuk direalisasikan sebagai solusi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional umat Islam, sekaligus untuk tercapainya kepastian hukum di bidang kepailitan. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/9fKCeCgzuG0jicfVO6mWSxLRlml4m.pdf |
| Tanggal: | 2021-09-14 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1635838458785_BAB1_BAB5_rev.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "Penerapan Hukum Kepailitan pada Akad Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Legal Certainty" |
| 1652951122656_TESIIIIS.pdf | 1.152Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "Penerapan Hukum Kepailitan pada Akad Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Legal Certainty" |
| 1652951123290_maron.jpg | 447.2Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Penerapan Hukum Kepailitan pada Akad Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Legal Certainty" |