Perpindahan Harta Warisan Di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman barat Perspektif Hukum Islam

Publikasi Unusia

Perpindahan Harta Warisan Di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman barat Perspektif Hukum Islam

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Perpindahan Harta Warisan Di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman barat Perspektif Hukum Islam
Penulis: Mulyadi
Abstrak: ABSTRAK MULYADI. 2019. NIM, HKI 1902061007 judul Tesis “Perpindahan Harta Warisan Di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Perspektif Hukum Islam”. Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Pokok perasalahan dalam Tesis ini adalah perpindahan harta warisan di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat perspektif hukum Islam. Tujuan dari pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana proses perpindahan harta warisan dan apa penyebab serta pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan perpindahan harta warisan di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (File Research), untuk mendapatkan data-data dari permaslahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perpindahan harta warisan di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat lebih mementingkan apa yang di pesankan oleh orang tua dan juga karena membantu perekonomian keluarga serta menganggap bahwa hak dan kewajiban antara anak laki-laki dan perempuan sama. Bila dilihat dari perspektif hukum Islam tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Ilmu Faroid. Adapun solusi dari penyelesaian permasalahan yang terjadi terhadap perpindahan harta warisan di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ialah, masyarakat seharusnya lebih jauh mendalami ilmu tentang permasalahan-permasalahan dalam pembagian harta warisan agar bisa melaksanakan pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewarisnya. Dan juga para alim ulam yang ada di daerah tersebut seyogyanya harus memnatau dan selalu memberikan pencerahan terhadap masyarakat dalam menyelesaiakan perpindahan harta warisan sesuai dengan ilmu Faroid yang berlaku.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/c7iiCTSgGquyKdocivTEVzxdJQfilHOt.pdf
Tanggal: 2021-09-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1635838398098_T ... SANGKAR_compressed (1).pdf 0byte application/pdf Lihat / Buka File "Perpindahan Harta Warisan Di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman barat Perspektif Hukum Islam"
1652951065029_perpus.pdf 763.8Kb application/pdf Lihat / Buka File "Perpindahan Harta Warisan Di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman barat Perspektif Hukum Islam"
1652951065608_maron.jpg 447.2Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Perpindahan Harta Warisan Di Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman barat Perspektif Hukum Islam"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya