Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | Analisis, Putusan hakim Pengadilan Agama kelas IB Batusangkar terhadap Perkara Isbat Nikah dalam persepektif Maqasid al-Syariah |
| Penulis: | Iswandi |
| Abstrak: | ISWANDI, 2021, NIM, HKI1702061006 judul Tesis “ Analisis, Putusan hakim Pengadilan Agama kelas IB Batusangkar terhadap Perkara Isbat Nikah dalam persepektif Maqasid al-Syariah”. Program pascasarjana Hukum Kleuarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan Dalam tesis ini adalah Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IB Batusangkar Terhadap Isbat Nikah dalam Perspektif Maqasid al-Syariah. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui, menguraikan dan menganalisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IB Batusangkar Terhadap Isbat Nikah dalam Perspektif Maqasid al-Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Yuridis normatif atau kepustakaan (Library riset). Untuk mendapatan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder,dan tersier.Teknik pengumpulan bahan yang penulis gunakan adalah kegiatan mencari dan mencatat data yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan terkait dengan topik atau masalah yang akan atau sedang di teliti. Sedangkan Teknik Analisa bahan mencari, menghimpun dan mengklasifikasikan bahan, kemudian ditarik kesimpulan yang dianalisis dari kajian maqasid al-syariah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan isbat nikah yang dilakukan oleh para pelaku di kabupaten Tanah datar dengan alasan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah dilaksanakan dan bisa mendapatkan akta nikah dari KUA untuk pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, persyaratan haji dan umrah serta berbagai keperluan admistrasi lainnya dalam pemerintahan. Sedangkan yang menjadi Alasan yuridis hakim mengabulkan permohonan para pemohon isbat nikah adalah dalil aqli dan naqli. Adapun dalil aqlinya berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya. Pasal 49 ayat (1) huruf(a) Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah kembali dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 dan dubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 7 ayat (3) huruf e dan ayat (4), pasal 8, Pasal 34-36 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (3) huruf e dan ayat (4), dan pasal 14. Sedangkan dalil naqlinya adalah al-Quran Surah al-Baqarah (2) ayat 282, hadis yang dieriwayatkan oleh Dar al-Qutni dan al-Baihaqi tentang wali dan saksi dalam pernikahahan, serta dilengkapi pendapat ulama tentang rukun nikah dalam kitab al-Fiqh ‘alaa al-Maadzhaahib al-Arbaah karangan Abd-Al-Rahman al-Jaziri, I’anah al-Thalibin, juz 2, Tuhfah, Juz 4. Berdasarkan tinjauan maqasid al-Syariah maka dampak positif keberadaan isbat adalah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi warga negara untuk memenuhi hak-haknya dalam perkawinan. Jika dilihat dari lima aspek dalam maqasid maka sesungguhnya kehadiran isbat nikah ini untuk mewujudkan kelima aspek tersebut, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sementara dampak negatifnya terlihat belum efektifnya Undang-undang yang sudah lama di undangkan berlaku. Disampingkan itu ditakutkan ini menjadi solusi bagi para pasangan untuk melakukan nikah tanpa dicatatkan karena nantinya berharap akan ada istbat nikah. Seharusnya untuk mencapai kemaslahatan isbat nikah diperketat dan pelaksanaan nikah di KUA dipermudah sehingga efektifitas dari aturan perkawinan dapat terlaksana dan kemaslahatan bagi warga negara dalam bidang perkawinan dapat terwujud. Karena inti dari maqasid al-syariah adalah terwujudnya tujuan dari hukum itu sendiri dimana dapat memelihara lima aspek yaitunya agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Serta dapat terhindar dari segala kemudharatan. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdJQHtDP20ifxdKQvDlPk4L2BV%2BVnXVRM04htsdgIyeo26739bDsi1%2BMck1fOpPwU7ob11qQcongrNVJg4htG9kIvArHNSUcxzFnSOQxd%2BYQGFhp0WxRGh2%2BGP5aa0vJbaLMBMeyCGzaAdEEnj%2BVZ7w4EsjFmlXlvDQ%3D |
| Tanggal: | 2021-09-17 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1635838379964_TESIS ISWANDI LENGKAP OK.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "Analisis, Putusan hakim Pengadilan Agama kelas IB Batusangkar terhadap Perkara Isbat Nikah dalam persepektif Maqasid al-Syariah" |
| 1652951046481_TESIS ISWANDI LENGKAP OK.pdf | 0byte | application/pdf |
Lihat / |
File "Analisis, Putusan hakim Pengadilan Agama kelas IB Batusangkar terhadap Perkara Isbat Nikah dalam persepektif Maqasid al-Syariah" |
| 1652951046773_maron.jpg | 447.2Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "Analisis, Putusan hakim Pengadilan Agama kelas IB Batusangkar terhadap Perkara Isbat Nikah dalam persepektif Maqasid al-Syariah" |