Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Tanah Datar

Publikasi Unusia

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Tanah Datar

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Tanah Datar
Penulis: AGUS PUTRA,
Abstrak: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin diKabupaten Tanah Datar Permasalahan dalam penelitian ini adalah membahas tentang kebijakan pengelolaan beras untuk rumah tangga miskin, ditinjau dari hukum ekonomi syariah , hal ini penting dilakukan karena secara umum disenyalir program beras miskn banyak yang belum tepat sasaran, baik objek pengelolaan maupun dalam aspek sasaran penetapan rumah tangga miskin. Sub fokus dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan program beras miskin di Kabupaten Tanah Datar? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan program beras miskin di Kabupaten Tanah Datar? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan kebijakan dan pengelolaan program beras miskin dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan penanggulangan kemiskinan, dari tinjauan1) Bagaimana pelaksanaan program beras miskin di Kabupaten Tanah Datar? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan program beras miskin di Kabupaten Tanah Datar?. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research)yaitu jenis penelitian yang bersumberkan kepada wawancara, dokumentasi dan bahan-bahan bacaan tertulis. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka yang menjadi sumber data primer adalah sumber data yang dari hasil wawancara sebagai berikut 7 orang penerima Raskin, 2 orang Distributor Kecamatan dan 1 orang sebagai Tim Koordinasi Raskin Kabupaten Tanah Datar, dan sumber sekunder adalah dari dokumen lapangan berupa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Miskin Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2014, data-data penerima Raskin di Kabupaten dan laporan hasil dari pelaksanaan monev (monitoring dan evaluasi) Kecamatan Padang Ganting dan Lintau Buo. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis memfokuskan 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Datar sebagai pertimbangan dan petunjuk pelaksanaan teknis Tanah Datar Tahun Anggaran 2014, Pelaksanaan pendistribusian Raskin Tanah Datar yang belum sepenuhnya efektif dikarenakan dalam penetapan harga dimana Kecamatan memintah biaya tambahan kepada masyarakat miskin yang mendapatkan beras miskin itu untuk biaya administrasi pengangkutan beras ke tempat titik bagi, dimana harga beras miskin yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Kabupaten Tanah Datar seharga Rp 1.600 dengan pengambilan 2 sampel yang memfokuskan kepada Kecamatan Padang Ganting dan Lintau Buo menetapkan harga beras miskin dengan harga Rp 1.800 per kg, pembagian beras yang belum merata kepada RTS-PM (rumah tangga sasaran) dan kualitas beras yang tidak layak di konsumsikan oleh masyarakat miskin. Dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Islam pelaksanaa Program Raskin yang belum sesuai dengan aturan di tetapkan oleh pemerintah dan islam sangat menegaskan dalam upaya melaksanakan pengentasan kemiskinan supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangannya dan jangan melakukan masyarakat miskin yang membandingkan antara orang kaya dengan orang miskin sebagai mahklup Allah sama kedudukannya yang membedakan cuma iman seseorang saja
URI:
Tanggal: 2016-05-13


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1496881402256_PITRI AGUSTI.pdf 947.9Kb application/pdf Lihat / Buka File "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Tanah Datar"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya