Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Tanah Datar
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Tanah Datar |
|
Penulis:
|
AGUS PUTRA,
|
|
Abstrak:
|
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kebijakan Pengelolaan Program Beras Untuk Rumah
Tangga Miskin diKabupaten Tanah Datar
Permasalahan dalam penelitian ini adalah membahas tentang kebijakan
pengelolaan beras untuk rumah tangga miskin, ditinjau dari hukum ekonomi syariah ,
hal ini penting dilakukan karena secara umum disenyalir program beras miskn banyak
yang belum tepat sasaran, baik objek pengelolaan maupun dalam aspek sasaran
penetapan rumah tangga miskin. Sub fokus dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana
pelaksanaan program beras miskin di Kabupaten Tanah Datar? 2) Bagaimana tinjauan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan program beras miskin di Kabupaten
Tanah Datar?
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan
kebijakan dan pengelolaan program beras miskin dari peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan dan penanggulangan kemiskinan, dari tinjauan1) Bagaimana pelaksanaan
program beras miskin di Kabupaten Tanah Datar? 2) Bagaimana tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan program beras miskin di Kabupaten Tanah
Datar?.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field
research)yaitu jenis penelitian yang bersumberkan kepada wawancara, dokumentasi
dan bahan-bahan bacaan tertulis. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka yang menjadi
sumber data primer adalah sumber data yang dari hasil wawancara sebagai berikut 7
orang penerima Raskin, 2 orang Distributor Kecamatan dan 1 orang sebagai Tim
Koordinasi Raskin Kabupaten Tanah Datar, dan sumber sekunder adalah dari
dokumen lapangan berupa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Miskin
Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2014, data-data penerima Raskin di
Kabupaten dan laporan hasil dari pelaksanaan monev (monitoring dan evaluasi)
Kecamatan Padang Ganting dan Lintau Buo.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis memfokuskan 2 Kecamatan yang
ada di Kabupaten Tanah Datar sebagai pertimbangan dan petunjuk pelaksanaan teknis
Tanah Datar Tahun Anggaran 2014, Pelaksanaan pendistribusian Raskin Tanah Datar
yang belum sepenuhnya efektif dikarenakan dalam penetapan harga dimana
Kecamatan memintah biaya tambahan kepada masyarakat miskin yang mendapatkan
beras miskin itu untuk biaya administrasi pengangkutan beras ke tempat titik bagi,
dimana harga beras miskin yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Kabupaten Tanah
Datar seharga Rp 1.600 dengan pengambilan 2 sampel yang memfokuskan kepada
Kecamatan Padang Ganting dan Lintau Buo menetapkan harga beras miskin dengan
harga Rp 1.800 per kg, pembagian beras yang belum merata kepada RTS-PM (rumah
tangga sasaran) dan kualitas beras yang tidak layak di konsumsikan oleh masyarakat
miskin. Dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Islam pelaksanaa Program Raskin yang belum sesuai dengan aturan di tetapkan oleh pemerintah dan islam sangat menegaskan dalam upaya melaksanakan pengentasan kemiskinan supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangannya dan jangan melakukan masyarakat miskin yang membandingkan antara orang kaya dengan orang miskin sebagai mahklup Allah sama kedudukannya yang membedakan cuma iman seseorang saja |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2016-05-13 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap