EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

Publikasi Unusia

EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Hadi, Syamsul
dc.date.accessioned 2017-06-08T00:21:50Z
dc.date.available 2017-06-08T00:21:50Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2016-09-05
dc.identifier.isbn 13010
dc.identifier.isbn 13010
dc.identifier.issn 13 010
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/batusangkar/AmbilLampiran?ref=57615&jurusan=&jenis=Item&usingId=false&download=false&clazz=ais.database.model.file.LampiranLain
dc.description.abstract EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga. Selain itu akan dianalisis mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kegagalan dan keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan metode kualitatif. Dan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Purbalingga pada tahun 2014 telah memutuskan 5 perkara sengketa ekonomi syariah, dengan perincian 3 kasus selesai dengan damai pada saat proses mediasi dilaksanakan, 2 perkara dikabulkan oleh Hakim dikarenakan mediasi tidak dapat dilaksanakan. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi tersebut adalah antara lain karena mediator Pengadilan Agama Purbalingga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang konsisten dalam mengaplikasikan PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, dan para Hakim telah memperkaya diri dengan mengikuti pelatihan ekonomi syariah, dan hakim mediator telah memiliki sertifikat serta telah lulus sertifikasi ekonomi syariah. Sedangkanfaktor yang mempengaruhi kegagalan mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah karena para pihak tidak datang ke persidangan. Upaya pengadilan Agama Purbalingga dalam mengefektifkan mediasi terhadap penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah antara lain: Menjadikan PERMA Nomor 1 tahun 2008 sebagai landasan yuridis dalam melaksanakan mediasi. Menunjuk hakim mediator yang telah bersertifikat dan telah lulus mengikuti ujian sertifikasi ekonomi syariah. Melakukan mediasi dengan cara perdamaian (sulh)antara penggugat dan tergugat, dengan jaminan dari tergugat, yaitu berupa sita eksekusi yang dilanjutkan dengan lelang eksekusi terhadap barang milik tergugat, apabila tergugat tidak dapat melaksanakan pembayaran.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.title EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
dc.type Tesis


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1496881310222_syamsul hadi.pdf 1.847Mb application/pdf Lihat / Buka File "EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA"
1627460479272_13010.jpg 1.622Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Tesis
    Perpustakaan Prodi HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2) Repository

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya