Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN PENDEKATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM |
| Penulis: | AFNIL FARFAN |
| Abstrak: | AFNIL FARFAN, NIM. 172061001 Judul tesis “Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Pendekatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Di Kabupaten Solok Perspektif Hukum Keluarga Islam”. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2019. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dengan pendekatan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 di Kabupaten Solok perspektif hukum keluarga Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengekplorasi dan menganalisis proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dengan pendekatan undang-undang nomor 23 tahun 2004 di Kabupaten Solok serta menganalisisnya dengan Tinjauan Hukum Keluarga Islam. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), karena Penulis langsung melakukan penelitian di Kabupaten Solok. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini digunakan tiga metode, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang penulis peroleh, diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, lalu kemudian penulis hubungkan dengan teori yang berkenaan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian penulis diantara proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok dilakukan secara kekeluargaan antara pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri serta mamak kedua belah pihak sebagai penengah. Apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka masalah itu diselesaikan secara pidana melalui Pengadilan Negeri Koto Baru maupun penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru. Proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga secara kekeluargaan maupun hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru belum sepenuhnya mencapai tujuan dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT pasal 4 huruf d untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Hal ini terlihat dengan perkara KDRT diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan Penyelesaian secara hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru. Proses penyelesaian secara pidana ke Pengadilan Negeri Koto Baru berakhir dengan hukuman, serta penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru yang berakhir dengan perceraian.Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok ini sesuai dengan hukum keluarga Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat an-Nisa ayat 35 tentang mengutus hakam dalam menyelesaikan perselisihan suami istri. Keberadaan Hakam dalam penyelesaian sengketa dalam rumah tangga bukan merupakan perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia, bahkan kehadiran Hakam justru menjadi solusi yang harus ada dalam penyelesaian prahara rumah tangga. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/TGh14NSM5NWLHfeZVBmKAg0JBsi5zsaT.pdf |
| Tanggal: | 2021-07-28 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1627459994735_TESIS PDF.pdf | 18.93Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN PENDEKATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM" |