Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DI NAGARI KOTO HILALANG KECAMATAN KUBUNG KABUPATEN SOLOK |
| Penulis: | ALMATURIDI |
| Abstrak: | ALMATURIDI, NIM. 172061002 Judul tesis “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam di Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok”. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2019. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana hak-hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengekplorasi dan menganalisis hak-hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok serta menganalisisnya dengan perspektif Hukum Keluarga Islam. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), karena Penulis langsung melakukan penelitian di Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini digunakan dua metode, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang penulis peroleh, diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, lalu kemudian penulis hubungkan dengan teori yang berkenaan dengan penanganan anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian penulis adalah Hak-hak anak korban kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan haknya secara maksimal, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kondisi orang tua, faktor pendidikan atau pengetahuan, faktor anak dan faktor ekonomi. Dampak yang ditimbulkan oleh tindak kekerasan orang tua terhadap anak lebih berdampak negatif baik dari aspek perkembangan fisik maupun dari aspek perkembangan kejiwaan atau pisikis anak. Bahwa tindak kekerasan yang dijadikan landasan membina oleh orangtua terhadap anaknya hanya akan mendatangkan dampak atau efek negatif bagi perkembangan jiwa anak dalam kahidupan selanjutnya. Dampaknya antara lain: rasa trauma, suka berkelahi, meninggalkan rumah, takut, psikologis terganggu, rasa sakit. Nabi Muhammad Saw di dalam hadis-hadis berupaya keras mencegah dan melarang segala sesuatu yang dapat mengurangi, membahayakan, dan menghapuskan hak-hak anak. Dalam konteks ini, Nabi Muhammad Saw membuat ketentuan hukum yang melarang segala perbuatan yang melanggar hak-hak anak, seperti tindak kekerasan terhadap anak (child abuse), baik dalam bentuk kekerasan emosional (emotional abuse), kekerasan wicara (verbal abuse), kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan seksual (sexual abuse), dan sebagainya. Pada perlindungan bentuk kedua ini, hukum pidana Islam memiliki peranan penting. Berbagai aturan hukum tentang perlindungan anak memerlukan sangsi hukum agar lebih dipatuhi dan lebih dapat melindungi hak-hak anak dengan lebih baik. Di samping pemberian sangsi pidana yang bersifat duniawi, Nabi Muhammad Saw juga memberikan ancaman sanksi moral, seperti dosa, siksa akhirat, dan pengharaman surga untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/bSHVngPDBTG3jy8WaIjjQMw6znmYR.pdf |
| Tanggal: | 2021-07-28 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1627459992018_pustaka.pdf | 1.477Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DI NAGARI KOTO HILALANG KECAMATAN KUBUNG KABUPATEN SOLOK" |