Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENYELESAIAN AYAT-AYAT TA’ARUD DALAM AL-QUR’AN’’ (STUDI TAFSIR AL-JAMI’ LI AHKAM AL-QUR’AN OLEH SYEKH AL-QURTHUBI) |
| Penulis: | Musfan Eko Pratama |
| Abstrak: | MUSFAN EKO PRATAMA. NIM 1630301016 (2020). Judul skripsi: ‘‘Penyelesaian Ayat-Ayat Ta’arud dalam Al-Qur’an’’ (Studi Tafsir Al-Jami’ liahkam al-Qur’an oleh Syekh Al-Qurthubi). Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Penelitian ini berdasarkan adanya beberapa ayat dalam al-Qur’an yang sekilas terlihat bertentangan. Padahal al-Qur’an sendiri mengatakan bahwa al-Qur’an itu berasal dari sisi Allah, dan tidak mungkin ada pertentangan didalamnya. Rumusan masalah peneliatian ini adalah: (1) bagaimana penafsiran Imam Al-Qurthubi tentang ayat-ayat yang diduga bertentangan dalam Al-quran, (2) bagaimana metode penyelesaian menurut Imam Al-Qurthubi tentang ayat-ayat yang diduga bertentangan dalam Al-quran, (3) bagaimana analisa penulis terhadap penafsiran Imam Al-Qurthubi tentang ayat-ayat yang diduga bertentangan. Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui penafsiran Imam Al-Qurthubi tentang ayat-ayat yang diduga bertentangan dalam Al-quran, (2) untuk mengetahui metode penyelesaian ayat-ayat yang diduga bertentangan menurut Imam Al-Qurthubi, (3) menganalisa penafsiran Imam Al-Qurthubi tentang ayat-ayat yang diduga bertentangan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kitab Tafsir Al Jami’ Li Ahkam Al-qur’an karya Imam Al-qurthubi. Sedangkan sumber data sekunder merupakan buku-buku pelengkap yang berkaitan dengan pokok pembahasan dan hadits Nabi SAW. Untuk pengumpulan data, penulis lansung mengacu kepada kitab tafsir Al Jami’ Li Ahkam Al-qur’an karya Imam Al-qurthubi. Pengolahan data dilakukan dengan membagi ayat-ayat yang terlihat bertentangan yang hanya berbicara tentang hukum, kemudian diolah dan digali penafsirannya dengan mengacu kitab tafsir Al Jami’ Li Ahkam Al-qur’an karya Imam Al-qurthubi, dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Menurut Imam Al-qurthubi antara ayat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 234 dengan Q.S Al-Baqarah ayat 240 terkandung hukum ayat yang dinilai ta’arudh. Ayat yang pertama mengatakan bahwa masa iddah wanita yang ditinggal suaminya karena meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari. Sedangkan ayat yang kedua mengatakan masa iddah nya adalah selama satu tahun. Kedua ayat yang terlihat bertentangan ini dapat diselesaikan dengan metode al jam’u wa at taufiq, karena menurut Imam Al-Qurthubi ayat yang pertama memberitahukan tentang kewajiban istri yang suaminya meninggal dunia, sedangkan ayat yang kedua memberitahukan tentang hak istri tersebut. Artinya, istri yang suaminya meninggal dunia wajib beriddah selama empat bulan sepuluh hari dan dia berhak tinggal dirumah suaminya selama satu tahun. Dengan demikian dua ayat ini tidak bertolak belakang dan dapat disatukan. (2) Menurut Imam Al-qurthubi ayat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 221 dan Q.S Al-Maidah ayat 5 terkandung hukum ayat yang dinilai ta’arudh. Ayat yang pertama mengatakan haram hukumnya menikahi wanita musyrik, sedangkan ayat yang kedua mengatakan boleh menikahi wanita musyrik, dalam hal ini adalah ahlul kitab. Kedua ayat yang terlihat bertentangan ini dapat diselesaikan dengan metode al jam’u wa at taufiq. Karena menurut Imam Al-Qurthubi, ayat yang pertama secara jelas melarang menikahi wanita musyrik atau non muslim, sedangkan ayat yang kedua, mengatakan boleh, dalam hal ini Imam Al-Qurthubi menafsirkan ahlul kitab yang dimaksudkan adalah ahlul kitab yang sudah masuk islam, kalau ahlul kitab nya masih kafir dan memerangi islam, maka hukumnya tetaplah haram. Jadi kedua hukum dalam ayat dapat disatukan dan dapat dipakai kedua-dua nya. (3) Menurut Imam Al-Qurthubi jumlah wanita yang boleh dinikahi adalah satu, dua, tiga dan maksimal empat. Tidak ada hujjah yang mengatakan menikah boleh lebih dari empat orang. Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa menikah boleh lebih dari empat orang itu adalah pendapat orang yang jahil. (4) Menurut Imam Al-Qurthubi, Q.S Al-Ahzab ayat 51 berbicara tentang kekhususan bagi Nabi SAW, beliau boleh menikah dengan siapa saja dan boleh menggauli wanita mana yang ia kehendaki. Namun pada ayat yang selanjutnya Allah SWT membatasi wanita yang boleh dinikahi oleh Nabi SAW. Allah melarang Nabi SAW untuk menikah lagi dan meninggalkan istrinya demi mengganti dengan wanita yang lain. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=19sDnc0EEj4kXl_yb49-OjH-axPdIXYJV |
| Tanggal: | 2021-05-31 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1623292924665_Musfan Eko Pratama.pdf | 1.418Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PENYELESAIAN AYAT-AYAT TA’ARUD DALAM AL-QUR’AN’’ (STUDI TAFSIR AL-JAMI’ LI AHKAM AL-QUR’AN OLEH SYEKH AL-QURTHUBI)" |
| 1623292925207_kover ungu FUAD.jpg | 456.0Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PENYELESAIAN AYAT-AYAT TA’ARUD DALAM AL-QUR’AN’’ (STUDI TAFSIR AL-JAMI’ LI AHKAM AL-QUR’AN OLEH SYEKH AL-QURTHUBI)" |